Google Buka Suara dalam Persidangan Nadiem Makarim: "Sudah Lumayan Tenang"

Genvoice.id | 12 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kemdikbud atau sekarang lebih dikenal dengan Mendikbudristek periode Jokowi (2019-2024) Nadiem Makarim melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa Google bukanlah vendor pengadaan alat digitalisasi untuk pembelajaran daring sekolah dalam kasus dugaan korupsi chromebook.

Dilansir dariAntara,menurutu Ari, pihak Google menyatakan bahwa tidak terlibat dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan mantan CEO Gojek tersebut. Alasan utamanya adalah karena mayoritas dari hasil investasi di Gojek dengan Google sudah terjalin sebelum Nadiem ditetapkan menjadi Menteri Pendidikan.

Google pun mengonfirmasi bahwa mereka bukan vendor dalam pengadaan, mereka hanya penyediasoftware," ujar Ari, dilansir dariAntara, saat membaca surat Nadiem usai putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ia mengungkapkan bahwa Google juga sudah membuka suara dan telah menjelaskan secara rinci bahwa konflik kepentingan yang dimaksud di persidangan tidak terbukti kebenarannya.

"Alhamdulillah, Google sudah membuka suara dan menjelaskan secara terang-benderang bahwa tidak ada konflik kepentingan dengan Nadiem," katanya.

Nadiem melalui pernyataan Ari juga turut menegaskan atas klarifikasi dari Google tersebut diharapkan dapat menjadi jawaban atas perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi alat pembelajaran laptop chromebook.

"Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang tersebar selama berbulan-bulan," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook danChrome Device Management(CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Jika melihat dari sisi kerugian, kerugian negara secara rinci tertulis sebesar Rp1,56 trilliun terkair program program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dari data di atas, mantan Mendikbudristek tersebut diduga telah menerima uang sebesarRp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, mantan Mendikbudristek terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.