Prancis Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Emmanuel Macron Keluarkan Aturan Wajib Verifikasi Usia Sebelum 2027!

Genvoice.id | 11 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, ada gebrakan besar dari Eropa yang mungkin akan mengubah cara kita berinteraksi di dunia maya! Presiden Prancis, Emmanuel Macron, baru-baru ini mengumumkan rencana ambisiusnya untuk secara ketat membatasi akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 hingga 16 tahun. Rencana ini ditargetkan harus disahkan dan berlaku sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2027.

Langkah ini diambil Prancis sebagai respons tegas terhadap kekhawatiran yang meluas mengenai dampak negatif media sosial terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak. Jika Uni Eropa tidak mengeluarkan aturan seragam terkait batasan usia pengguna media sosial, Macron menegaskan bahwa Prancis akan mengambil inisiatif mandiri untuk mewajibkan semua platform media sosial melakukan verifikasi usia dan menetapkan batas minimal penggunaan.

"Kami akan mewajibkan verifikasi usia untuk semua media sosial, dan kami akan menetapkan usia minimal 15--16 tahun, dan kami akan menyatakan bahwa siapapun yang masih di bawah usia tersebut tak akan boleh mengakses media sosial," ujar Macron, seperti dikutip oleh Le Figaro.

Ia menambahkan, "Saya berkomitmen untuk memastikan pengesahan RUU tersebut dilakukan pada atau sebelum akhir masa jabatan saya."

RUU Gaspol di Awal 2026

Komitmen Macron ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Prancis. Mereka menargetkan RUU (Rancangan Undang-Undang) ini dapat diajukan di awal tahun 2026 dan segera disahkan.

Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah bergulir di Prancis. Sebelumnya, pada April lalu, Gabriel Attal-yang saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri Prancis-pernah mengusulkan larangan serupa bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Bahkan, ia juga mengusulkan pembatasan akses malam hari bagi remaja yang lebih tua sebagai langkah radikal untuk memerangi kecanduan internet.

Langkah tegas dari Prancis ini menunjukkan bahwa mereka sedang berupaya menjadi salah satu negara terdepan dalam melindungi generasi muda dari sisi gelap media sosial, seperti cyberbullying, paparan konten berbahaya, dan kecanduan digital.

Tren Global Melawan Kecanduan Internet

Kebijakan yang didorong Macron ini ternyata tidak sendirian. Langkah Prancis ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara yang mulai mengambil tindakan serius untuk membatasi pengaruh media sosial pada remaja.

Australia tercatat menjadi negara yang pertama kali melarang anak-anak di bawah 16 tahun menggunakan platform media sosial secara resmi.

Selain itu, negara-negara lain, termasuk Indonesia, Denmark, Spanyol, Turki, dan Yunani, juga tengah mempertimbangkan untuk menerapkan aturan batas usia wajib bagi para pengguna media sosial. Ini menandakan bahwa kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial telah menjadi isu global yang mendesak untuk ditangani oleh pemerintah di berbagai belahan dunia.

Jika RUU ini disahkan, dampaknya akan terasa langsung oleh semua perusahaan platform media sosial, memaksa mereka untuk berinvestasi lebih besar dalam sistem verifikasi usia yang akurat dan ketat di Prancis.


Gen, menurut kalian, apakah kebijakan batas usia 15-16 tahun untuk mengakses media sosial seperti yang direncanakan Prancis ini efektif diterapkan di Indonesia?