Viral Kasus Perundungan di Asrama, Telkom University Keluarkan 2 Mahasiswa

Genvoice.id | 11 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Telkom University (Tel-U) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan di lingkungan kampus. Keputusan tersebut diambil setelah pihak universitas melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyatakan bahwa sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap kedua mahasiswa tersebut. Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan kampus terhadap tindakan kekerasan dan perundungan yang tidak dapat dibenarkan.

"Sanksi administratif akademik telah ditetapkan terhadap dua mahasiswa. Penetapan sanksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku," ujar Suyanto, seperti dikutip dari detikJabar, Minggu (11/10/2026).

Kampus Minta Maaf kepada Korban

Selain menjatuhkan sanksi, pihak Telkom University menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya atas kasus perundungan yang terjadi. Kampus juga menyampaikan keprihatinan serta mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh para pelaku.

"Atas nama Universitas Telkom, saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf, khususnya kepada korban dan keluarganya, dan juga kepada rekan-rekan para mahasiswa secara internal maupun pihak-pihak eksternal," ujar Suyanto.

Suyanto menegaskan bahwa lingkungan perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang aman dan mendukung proses belajar seluruh mahasiswa. Menurutnya, segala bentuk kekerasan maupun perundungan bertentangan dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi di lingkungan akademik.

"Iya saya ingin juga menegaskan bahwa Universitas Telkom menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat dibenarkan," katanya.

Wakil Rektor III Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa sanksi berat yang berlaku di kampus berupa drop out (DO) atau pengeluaran mahasiswa dari universitas. Namun, ia tidak merinci jenis sanksi sedang yang dijatuhkan dalam penanganan kasus tersebut.

"Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University," kata Ratri.

Korban Mendapat Perlindungan dari Kampus

Pihak universitas menyatakan telah mengambil langkah untuk melindungi korban perundungan. Salah satunya dengan menempatkan korban dan pelaku di area asrama yang berbeda, disertai pendampingan untuk menjaga keamanan semua pihak yang terlibat.

Ratri menegaskan bahwa Telkom University ingin menjadikan kasus tersebut sebagai bahan pembelajaran bagi seluruh civitas akademika. Kampus juga berkomitmen membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi mahasiswa.

"Iya kami berharap bahwa ini bisa menjadi pembelajaran semuanya, khususnya untuk Telkom University, kami sampai kapan pun akan tetap dan selalu berkomitmen untuk menjadi kampus yang inklusif dan kampus yang aman dan sehat untuk semuanya," tuturnya.

Motif Perundungan Bukan karena Dendam

Hingga saat ini, motif di balik aksi perundungan tersebut belum dijelaskan secara terperinci oleh pihak kampus. Meski begitu, Ratri memastikan bahwa tindakan tersebut tidak dilatarbelakangi dendam antara pelaku dan korban.

"Kalau motif dendam itu tidak ada, ya, karena memang yang bersangkutan dan juga korban sebetulnya sama-sama mahasiswa baru," ujar Ratri.

Menurutnya, para mahasiswa yang terlibat tidak memiliki hubungan dekat sebelum bergabung di Telkom University. Pelaku dan korban baru saling mengenal setelah menjadi bagian dari lingkungan kampus tersebut.

"Jadi memang tidak ada histori dan rekam jejak sebelumnya yang menunjukkan kedekatan keduanya sebelum bergabung di Telkom University," katanya.

Penempatan di asrama yang berbeda dilakukan sebagai langkah pencegahan agar situasi tetap kondusif. Pihak kampus juga memberikan pendampingan untuk memastikan keamanan para mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mahasiswa Kecam Aksi Perundungan

Kasus perundungan ini turut menuai kecaman dari kalangan mahasiswa Telkom University. Indah, salah satu mahasiswa, mengaku marah setelah melihat rekaman yang memperlihatkan tindakan perundungan terhadap sesama mahasiswa.

"Marah saya lihatnya, kasihan, kena mental itu pasti anaknya," katanya.

Indah juga menilai tindakan menyulut korek api ke arah sprei hingga memicu semburan api sangat berbahaya. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran yang dapat mengancam keselamatan penghuni asrama.

"Gimana kalau ada yang kebakar, kebayangkan kalau terjadi kebakaran," ujarnya.

Mahasiswa lainnya, Rena, turut meminta agar pihak kampus memberikan sanksi tegas kepada pelaku. Ia bahkan menyatakan dukungannya terhadap hukuman drop out apabila pelaku terbukti melakukan tindakan serupa berulang kali.

"DO saja! Kesal saya lihatnya," ucap Rena.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Penegakan aturan, perlindungan korban, serta pembentukan budaya kampus yang aman menjadi langkah penting agar tindakan kekerasan tidak terulang.