Tak ada Kapoknya, Kakek Residivis Cabuli Bocah 7 Tahun di Cakung Saat Status Bebas Bersyarat
JAKARTA, GENVOICE.ID - Publik digegerkan oleh aksi bejat seorang kakek berinisial HSW (63), residivis kasus pencabulan anak, yang kembali berulah di Cakung, Jakarta Timur.
Kasus kakek cabuli bocah Cakung ini menjadi ironis karena pelaku nekat melakukan aksinya saat masih dalam status bebas bersyarat dari kasus serupa.
HSW berhasil memperdaya bocah perempuan berusia 7 tahun dengan iming-iming es krim.
Kabar ini diungkap oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini. Pelaku HSW diketahui memiliki vonis 10 tahun pada kasus sebelumnya dan saat ini seharusnya masih dalam pengawasan.
Kronologi Aksi Bejat di Atas Motor
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) pagi. Pelaku, yang saat itu sedang menunggu untuk menjemput cucunya di sekolah, melihat korban, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang juga bersekolah di sana.
Niat jahat HSW muncul seketika. Ia menghampiri korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim. Begitu korban terbujuk, pelaku langsung membawanya naik ke atas sepeda motor.
Di atas motor itulah, aksi pencabulan keji tersebut terjadi. Aksi bejat pria residivis ini akhirnya terungkap berkat adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Ancaman Hukuman Berlapis
Kini, HSW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Karena perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena status HSW adalah residivis-pelaku yang mengulangi kejahatan yang sama-hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok.
Terungkapnya aksi bejat kakek residivis HSW ini menjadi alarm keras bagi pengawasan hukum dan perlindungan anak.
Kasus kakek cabuli bocah Cakung saat masih bebas bersyarat ini menegaskan pentingnya tindakan tegas. Pelaku kini terancam hukuman tambahan sepertiga dari 15 tahun penjara karena statusnya sebagai residivis.
Publik menuntut keadilan maksimal bagi korban dan agar pelaku kejahatan seksual anak tidak mendapat toleransi sekecil apa pun.