Mulai 2026, Semua Gim di Indonesia Wajib Cantumkan Label Usia: Siap-Siap, Ini Sanksinya Jika Melanggar!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mulai Januari 2026, seluruh gim yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan label klasifikasi usia.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah, sebagai langkah tegas pemerintah dalam melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
"Mulai Januari tahun depan, semua gim harus diklasifikasi berdasarkan usianya masing-masing. Setiap gim yang tersedia di Indonesia wajib mencantumkan label usia, diperuntukkan untuk usia berapa," kata Edwin.
Klasifikasi usia ini akan diatur melalui sistem bernama Indonesia Game Rating System (IGRS) yang secara resmi akan diumumkan pada Sabtu, 11 Oktober, dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX). Sistem ini akan membagi klasifikasi gim ke dalam enam kategori, yakni 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (Restricted Content).
Edwin menjelaskan bahwa setiap pengembang gim bertanggung jawab melakukan penilaian awal terhadap konten gim buatannya untuk menentukan klasifikasi usia yang sesuai. Setelah itu, pemerintah melalui Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengecekan berkala guna memastikan kebenaran dari label yang dicantumkan.
"Kalau misalnya gim itu untuk usia 7 tahun ke atas, berarti anak usia di bawahnya tidak boleh memainkan. Kalau ada unsur kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, maka harus diberi label 18+," jelasnya.
Kemkomdigi juga tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap gim yang terbukti tidak sesuai dengan klasifikasi usia yang ditetapkan. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara isi gim dan label usia, pengembang wajib melakukan penyesuaian. Sementara itu, gim yang mengandung unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian akan langsung diblokir dan ditutup aksesnya.
"Semua gim di semua platform, termasuk user-generated content, selama dimainkan oleh anak-anak Indonesia dan diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan label usia," tegas Edwin.
Ia juga menyoroti fenomena maraknya anak-anak yang tetap bisa mengakses gim dewasa dengan menggunakan data pribadi milik orang tua atau kerabat. Hal ini menurutnya menjadi tantangan tersendiri dalam penerapan sistem klasifikasi usia secara efektif.
Untuk itu, Edwin mengimbau seluruh orang tua dan keluarga agar lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan akses identitas mereka kepada anak-anak untuk keperluan pendaftaran gim. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam mendukung regulasi ini.
"Saya minta orang tua jaga anak-anak dan cucu-cucunya. Jangan meminjamkan identitas agar anak-anak bisa login atau mendaftar ke gim yang sebenarnya tidak cocok untuk mereka," tutup Edwin.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia bisa lebih sehat dan ramah anak, sekaligus mendorong industri gim nasional untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten yang mereka sajikan.