Terdakwa Kasus Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda 800 Juta

Genvoice.id | 11 Sep 2025

JAKARTA, Genvoice.id - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp800 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan ini dibacakan hakim pada Kamis, 11 September 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta," ujar majelis hakim dalam persidangan, Kamis (11/9/2025).

Hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika golongan satu, baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, sesuai dakwaan alternatif kumulatif.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa jika denda Rp800 juta tidak dapat dibayar oleh Fariz RM, maka diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut beberapa faktor pemberat dan peringan. Faktor yang jadi pemberat adalah Fariz RM sudah beberapa kali ditangkap dan terjerat kasus narkoba dan berulang. Sementara yang meringankan, ia dianggap kooperatif selama masa persidangan.

Hakim juga mengurangi masa tahanan yang sudah dijalani Fariz sejak penangkapan hingga persidangan dalam menghitung keseluruhan hukuman.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Mendengar vonis yang diberikan, Fariz RM nampak menerima keputusan yang telah dijatuhkan. Ia mengungkapkan rasa syukur bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Alhamdulillah ya soal vonis ini, bedanya semakin banyak sama tuntutan, Alhamdulillah," ungkap Fariz usai persidangan, dikutip dari Wartakota Tribun, Kamis (11/9/2025).

Yang menariknya, putusan sidang ini bertepatan dengan hari ulang tahun anak bungsunya dan berharap vonis ini dapat membawa perubahan yang positif untuk hidupnya kedepan.