KPK Bidik PT PML, Kasus Suap Hutan Lampung Naik Status Jadi Pidana Korporasi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Geger! Setelah berhasil meringkus tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bersiap untuk menaikkan kasus ini ke level yang lebih serius.
Targetnya? Bukan lagi cuma oknum, melainkan perusahaannya! Ya, KPK mempertimbangkan untuk menjerat PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) dengan tindak pidana korporasi. Korupsi bukan cuma soal orangnya, tapi juga sistem yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa langkah ini sedang dipertimbangkan secara matang. Saat ini, fokus utama KPK masih pada kasus suap perorangan yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).
"Nanti setelah ini selesai, supaya kita fokus. Mirip-mirip TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), kita fokus soal tindak pidana korupsi terkait suap, baru nanti dinaikkan lagi korporasinya," jelas Asep, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Asep menambahkan, KPK memiliki beberapa kriteria khusus untuk bisa menjerat sebuah korporasi sebagai tersangka. Salah satunya, jika perusahaan tersebut didirikan hanya sebagai "alat" untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga akan menelisik apakah direksi perusahaan pernah membuat aturan internal untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Itu kita lihat nanti. Termasuk kalau misalkan ada perkara-perkara lain, tidak bayar pajak dan lain-lain. Tentu kita akan komunikasi dengan Ditjen Pajak," tambahnya.
Ini menunjukkan bahwa KPK tidak main-main, mereka siap menggandeng instansi lain demi mengusut tuntas kejahatan yang merugikan negara.
Kronologi Suap Hutan Lampung yang Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Dicky Yuana Rady (DIC), Dirut PT Inhutani V (INH); Djunaidi (DJN), Direktur PT PML; dan Aditya (ADT), staf perizinan Sungai Budi Grup (SBG).
Barang bukti yang disita pun enggak main-main: uang tunai Rp2,4 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon, dan satu unit mobil Pajero.
Kasus ini berpusat pada kerja sama pengelolaan hutan antara PT Inhutani V dan PT PML di Lampung. PT Inhutani V memiliki hak atas lahan seluas 56.547 hektare, yang sebagian besar, yaitu 55.157 hektare, dikerjasamakan dengan PT PML. Ternyata, kerja sama ini penuh masalah.
Sejak 2018, PT PML diketahui menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi sebesar Rp500 juta per tahun. Belum lagi masalah kewajiban pelaporan yang tidak dipenuhi.
Meskipun bermasalah, PT PML tetap nekat ingin melanjutkan kerja sama. Nah, di sinilah dugaan suap mulai tercium. Pada Agustus 2024, PT PML melalui Djunaidi "menyuntik" dana Rp4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V. Di saat yang sama, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadinya.
Hubungan bisnis yang kotor ini berlanjut. Setelah itu, Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan PT PML. Laporan keuangan PT Inhutani V yang tadinya "merah" tiba-tiba jadi "hijau", membuat posisi Dicky semakin "aman."
Puncaknya, pada Juli 2025, Dicky bahkan berani meminta mobil baru kepada Djunaidi di lapangan golf. Permintaan itu disanggupi, dan Djunaidi mengurus pembelian mobil seharga Rp2,3 miliar.
Enggak cuma itu, Dicky juga menerima uang tunai 189 ribu Dolar Singapura dari Djunaidi. Pemberian-pemberian ini diduga sebagai "pelicin" agar PT Inhutani V terus mengakomodasi kepentingan PT PML dalam pengelolaan hutan. Bahkan, disebutkan ada uang yang mengalir ke salah seorang Komisaris PT Inhutani V.
KPK kini sedang mendalami peran PT PML sebagai korporasi dalam skandal ini. Jika terbukti perusahaan ini menjadi motor penggerak kejahatan, maka PT PML bisa saja menjadi korporasi pertama yang dijerat hukum di kasus ini.
Hal ini akan menjadi pesan tegas bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusak ekosistem bisnis dan lingkungan. Menarik untuk kita ikuti, apakah PT PML benar-benar akan menjadi tersangka korporasi?