Jadwal dan Cara Mengambil Bansos dan BLT di Kopdes Merah Putih

Genvoice.id | 11 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah berencana menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) secara serentak pada 17 Agustus 2026. Salah satu bantuan yang akan disalurkan melalui koperasi tersebut adalah bantuan pangan berupa beras.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyebut bantuan pangan beras tahap kedua akan menyasar sekitar 33,24 juta penerima untuk alokasi Juli hingga September 2026. Penyalurannya dijadwalkan dimulai bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan Kopdes Merah Putih yang memiliki fasilitas memadai dapat dimanfaatkan sebagai titik penyaluran bantuan pangan di tingkat desa atau kelurahan.

Menurut Rachmi, koperasi yang mempunyai lokasi luas, gudang memadai, serta berada dekat dengan tempat tinggal penerima bantuan dapat digunakan untuk mempermudah proses distribusi.

"Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah," kata Rachmi, dikutip Kamis (6/8).

Jadwal Pengambilan Bansos Beras di Kopdes Merah Putih

Penyaluran bantuan pangan beras tahap kedua dijadwalkan berlangsung mulai Agustus 2026. Pemerintah memilih 17 Agustus sebagai momentum dimulainya penyaluran secara serentak di berbagai wilayah.

Namun, waktu pengambilan di masing-masing desa atau kelurahan dapat mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh petugas setempat. Penerima sebaiknya menunggu undangan atau pemberitahuan resmi mengenai lokasi, tanggal, dan waktu pengambilan.

Bantuan pangan yang disalurkan pada periode Juli hingga September 2026 tersebut berupa beras sebanyak 10 kilogram bagi penerima yang masuk dalam data penerima bantuan.

Cara Mengambil Bansos Beras di Kopdes Merah Putih

Penerima yang memperoleh pemberitahuan pengambilan bansos beras perlu memastikan terlebih dahulu bahwa namanya tercatat sebagai penerima melalui kanal resmi. Setelah itu, periksa undangan atau pemberitahuan dari pemerintah desa, kelurahan, maupun pihak yang ditunjuk sebagai penyalur.

Jika Kopdes Merah Putih ditetapkan sebagai titik penyaluran, penerima dapat datang sesuai jadwal yang telah diberikan. Dokumen identitas yang dipersyaratkan juga perlu dibawa untuk proses verifikasi.

Sesampainya di lokasi, penerima menyerahkan dokumen kepada petugas dan mengikuti pemeriksaan identitas serta proses administrasi serah terima bantuan. Setelah bantuan diterima, pastikan jumlah dan kondisi beras sesuai sebelum meninggalkan lokasi.

Jika petugas memberikan bukti pengambilan, dokumen tersebut sebaiknya disimpan sebagai arsip.

Apakah Bansos PKH dan BPNT Diambil di Kopdes Merah Putih?

Penyaluran melalui Kopdes Merah Putih dalam skema yang dijelaskan Bapanas berkaitan dengan bantuan pangan, khususnya bantuan beras. Karena itu, mekanisme pengambilan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak otomatis sama dengan bantuan beras.

PKH dan BPNT pada dasarnya disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Bank Himbara yang digunakan dalam penyaluran bansos antara lain BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Bagi penerima yang memperoleh bansos melalui rekening bank, dana akan masuk ke rekening atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Setelah dana dinyatakan masuk, penerima dapat melakukan pencairan melalui ATM bank penyalur atau mendatangi kantor bank sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat melakukan pencairan, penerima perlu membawa identitas dan dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP dan KKS.

Dalam kondisi tertentu, Kopdes Merah Putih juga dapat berperan dalam ekosistem penyaluran apabila koperasi tersebut telah memenuhi fasilitas dan ketentuan yang diperlukan, termasuk jika telah dapat menjadi agen resmi bank Himbara. Namun, hal tersebut tidak berarti seluruh penerima PKH dan BPNT harus mengambil bantuan di Kopdes Merah Putih.

Cara Mengambil BLT Kesra Rp900.000

Berbeda dengan bantuan pangan beras, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900.000 pada dasarnya merupakan bantuan tunai yang disalurkan langsung kepada penerima melalui mekanisme rekening atau penyalur yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, BLT Kesra tidak serta-merta harus diambil dalam bentuk barang di Kopdes Merah Putih. Penerima perlu mengikuti mekanisme pencairan yang diumumkan oleh pemerintah dan memastikan dana telah tersedia sebelum melakukan penarikan.

Hingga Agustus 2026, kepastian mengenai apakah BLT Kesra Rp900.000 akan kembali diberikan atau tidak masih perlu menunggu keputusan dan informasi resmi pemerintah. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menyamakan jadwal penyaluran BLT Kesra dengan bantuan pangan beras yang memang direncanakan disalurkan melalui titik-titik distribusi, termasuk Kopdes Merah Putih.