Anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya Puji Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Genvoice.id | 11 Jun 2025

JAKARTA - Anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya memuji sikap Presiden Prabowo Subianto yang dengan sigap mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.

"Atas nama masyarakat dan senator DPD RI, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden," katanya di Sorong sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (10/6).

Ia mengatakan pencabutan izin pertambangan nikel itu menunjukkan sikap presiden yang responsif dan cepat mengambil alih persoalan dengan memanggil para menteri terkait dalam rapat terbatas.

"Ini satu langkah pasti, tepat dan terukur dari seorang presiden. Kita semua mengapresiasi itu. Ini langkah konkret yang ditunggu masyarakat di Papua Barat Daya," katanya.

Ia berharap keputusan pencabutan izin pertambangan nikel di Raja Ampat harus ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan dalam bentuk tertulis dan kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah.

Efek Jera

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti juga mengapresiasi ketegasan presiden tersebut sekaligus untuk memberi efek jera kepada perusahaan lain yang merusak alam dengan mengeruk kekayaan sumber daya alam (SDA). "Sudah tepat, agar ada efek jera bagi penambang yang merusak lingkungan," tegas Esther.

Langkah ini, ksta Eshter, sejalan dengan status Raja Ampat yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark karena memiliki kekayaan hayati dunia yang patut dijaga dan dilestarikan.

"Pemerintah harus menjaga keberlanjutan kekayaan alam ini, jangan sampai dirusak oleh nafsu segelintir orang yang ingin memperkaya diri dengan mengeksploitasi alam Indonesia," katanya.

Rapat Terbatas

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6) mengatakan keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/6).

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.

Turut hadir dalam kesempatan itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Mensesneg dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa pemerintah sejak Januari 2025 telah menerbitkan Peraturan Presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.