Freya JKT48 Laporkan Dugaan Manipulasi Data Elektronik, Kasusnya Ditangani Polres Jaksel

Genvoice.id | 11 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Personel JKT48, Raden Roro Freyanashifa Jayawardana atau yang dikenal sebagai Freya, melaporkan dugaan manipulasi data elektronik ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan konten di media sosial yang dinilai merugikan dirinya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi diajukan oleh Freya pada 5 Februari 2025.

"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada tanggal 5 Februari 2025 atas nama pelapor RR FJ," kata Murodih saat ditemui di kantornya, Rabu (11/3).

Menurut Murodih, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data melalui media elektronik yang diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini merujuk pada Pasal 35 juncto Pasal 51 dalam perubahan terbaru undang-undang tersebut.

Dalam laporan yang diajukan, Freya menyertakan sejumlah akun media sosial sebagai objek perkara. Beberapa di antaranya adalah akun dengan nama pengguna @groq dan @swap yang diduga mengunggah konten bermasalah.

Pihak kepolisian juga menjelaskan kronologi singkat yang melatarbelakangi laporan tersebut. Awalnya, korban menemukan sebuah unggahan dari akun yang tidak diketahui identitas pemiliknya. Dalam unggahan tersebut terdapat sejumlah kata yang dianggap tidak pantas dan merugikan dirinya.

Merasa dirugikan oleh konten tersebut, Freya kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.

Murodih menambahkan bahwa jumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut masih dapat bertambah. Hal itu bergantung pada bukti tambahan yang nantinya diserahkan oleh pihak pelapor selama proses penyelidikan berlangsung.

Sejauh ini, penyidik disebut telah mengantongi alamat yang diduga menjadi lokasi tempat para pelaku melakukan aktivitas yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Lokasi tersebut berada di kawasan Permata Hijau, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Polisi menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2025. Saat ini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.