Aturan WFA Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta, Ini Jadwal dan Pengecualiannya
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from anywhere atau WFA selama periode Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) serta diimbau untuk diterapkan oleh perusahaan swasta, dengan tujuan menjaga kelancaran mobilitas masyarakat tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Penerapan WFA bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2026. Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dapat bekerja dari mana saja selama dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, serta tiga hari setelah Lebaran. Rinciannya, WFA ASN berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026. Total terdapat lima hari kerja fleksibel di sekitar masa libur Lebaran.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan. Layanan seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor strategis lainnya diminta tetap beroperasi dengan pengaturan internal masing-masing instansi. Pimpinan instansi juga diharapkan mengatur pembagian tugas ASN yang bekerja di kantor maupun di luar kantor agar layanan publik tidak terganggu.
Selain pengaturan kerja, pemerintah kembali mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama masa Lebaran. Rini menekankan larangan memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan.
Kebijakan serupa juga diimbau untuk diterapkan di sektor swasta. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa perusahaan diharapkan memberikan kesempatan kepada pekerja kantoran untuk menjalankan WFA pada tanggal yang sama, yakni 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026.
Menurut Yassierli, penerapan WFA dapat membantu mengurai potensi lonjakan arus mudik dan balik Lebaran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan pertama 2026. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh disertai pemotongan upah. Pekerja tetap berhak menerima gaji penuh sesuai perjanjian kerja.
Namun, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Pemerintah mengecualikan sejumlah bidang yang bersifat esensial dan berkaitan langsung dengan operasional layanan, seperti kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri manufaktur makanan dan minuman. Sektor lain yang berkaitan dengan keberlangsungan industri dan pabrik juga termasuk dalam pengecualian.
Meski bekerja dari lokasi lain, pekerja yang menjalani WFA tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Jam kerja dan sistem pengawasan dapat diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga. Pemerintah menegaskan bahwa WFA tidak dapat dianggap sebagai cuti tahunan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, tanpa mengorbankan pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi.