Australia Terapkan Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Remaja Dibawah 16 Tahun
JAKARTA, Genvoice.id - Pemerintah Australia resmi menerapkan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional pada Desember 2025 dan menjadikan Australia sebagai salah satu negara pertama di dunia yang secara tegas membatasi akses media sosial berdasarkan usia.
Larangan ini tertuang dalam amandemen undang-undang keselamatan daring (online safety), yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki atau mengakses akun mereka.
Sejumlah platform besar seperti Instagram, Facebook, TikTok, Snapchat, X (Twitter), dan beberapa layanan sosial digital lainnya termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini terancam sanksi administratif berupa denda dalam jumlah besar.
Pemerintah Australia menilai penggunaan media sosial yang terlalu dini berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi perkembangan mental dan emosional anak. Studi dan laporan lembaga kesehatan menunjukkan adanya keterkaitan antara intensitas penggunaan media sosial dengan meningkatnya kasus kecemasan, depresi, perundungan siber, hingga paparan konten tidak pantas pada anak dan remaja.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak-anak mereka. Pemerintah ingin memastikan generasi muda dapat tumbuh dengan seimbang, tanpa tekanan berlebihan dari algoritma media sosial, standar sosial yang tidak realistis, serta risiko interaksi daring yang berbahaya.
Di sisi lain, Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab menjaga keselamatan anak di dunia maya tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada keluarga, melainkan perlu dukungan kebijakan negara.
Dalam pelaksanaannya, platform media sosial diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Meski demikian, pemerintah menyatakan bahwa mekanisme verifikasi tersebut harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan tidak melanggar hak privasi pengguna. Regulasi teknis pelaksanaan kebijakan ini akan diawasi oleh otoritas keselamatan daring Australia.