Kasus Dua Tersangka soal Unggahan Pidato Prabowo, Pakar Soroti Dasar Hukum
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penetapan dua orang sebagai tersangka terkait unggahan media sosial yang membahas pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran menuai perhatian. Sejumlah pakar hukum dan lembaga kebebasan berekspresi mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan kepolisian dalam perkara tersebut.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan AYP (49) dan AF (40) sebagai tersangka. AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui platform Threads, sedangkan AF diduga menuliskan komentar yang dinilai bernada provokatif pada unggahan tersebut.
Kepolisian menilai konten dan komentar yang ditemukan mengandung unsur provokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penetapan tersangka tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum terhadap konten digital dan perlindungan kebebasan berpendapat di ruang siber.
Pakar soroti penggunaan Pasal 29 UU ITE
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penggunaan Pasal 29 UU ITE semestinya memperhatikan keberadaan korban yang menjadi sasaran ancaman. Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengatur pengiriman informasi atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau tindakan menakut-nakuti secara pribadi dan langsung kepada korban.
Dalam perkara ini, laporan polisi yang menjadi awal penanganan kasus dibuat oleh seseorang berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Menurut Fickar, aspek tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara laporan, korban, serta unsur pasal yang dikenakan.
Pasal 29 UU ITE sendiri memiliki ketentuan pidana dalam Pasal 45B dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Sementara itu, Pasal 35 UU ITE mengatur perbuatan manipulasi, perubahan, atau penciptaan informasi maupun dokumen elektronik agar seolah-olah data tersebut autentik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 51 ayat (1), berupa pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
"Dengan menggunakan pasal-pasal tersebut, seharusnya ada laporan dari korban atas apa yang dilakukan pelaku," kata Fickar.
Ia menilai penerapan pasal tersebut perlu dikaji secara cermat, terutama apabila aktivitas yang dipersoalkan berkaitan dengan penyampaian pendapat di ruang digital. Menurutnya, proses hukum terhadap aktivitas warga di media sosial harus tetap memperhatikan prinsip kebebasan berpendapat.
Fickar juga menekankan bahwa proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pembuktian. Penyidik perlu mengumpulkan keterangan saksi, ahli, surat, dokumen elektronik, serta alat bukti lainnya.
Pada saat yang sama, tersangka harus diberikan kesempatan untuk membela diri, termasuk dengan menghadirkan saksi, ahli, maupun bukti yang dapat mendukung keterangannya.
Safenet minta konteks konten diperiksa
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum juga meminta aparat menangani perkara tersebut secara hati-hati. Menurutnya, kasus ini berada di antara dua kepentingan, yakni kewajiban negara mencegah tindak pidana dan hak masyarakat menyampaikan pendapat melalui ruang digital.
Nenden mengatakan, apabila sebuah unggahan benar-benar berisi ajakan melakukan kekerasan atau tindak pidana, aparat tentu memiliki dasar untuk melakukan penindakan. Namun, aparat perlu membedakan antara konten yang mengandung ajakan melakukan kekerasan dan unggahan yang sekadar membahas persoalan politik.
"Membedakannya konten ini ada pada konteks, niat, dan bentuk ajakannya. Kita bisa mengacu ke Rabat Plan of Action untuk melihat ekspresi seperti apa yang dilarang," ujar Nenden.
Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun kebijakan publik tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi, termasuk ketika kritik tersebut disampaikan dengan bahasa yang keras atau tidak menyenangkan.
Karena itu, Nenden meminta kepolisian meninjau kembali pasal yang digunakan sekaligus menjelaskan secara transparan bagaimana unsur pidana dalam perkara tersebut dibuktikan.
Menurutnya, aparat perlu memastikan batas antara hasutan untuk melakukan kekerasan dan ekspresi politik yang masih mendapatkan perlindungan.
Amnesty soroti putusan MK
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid sebelumnya juga mempertanyakan penanganan perkara tersebut. Ia mengaitkannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang membahas batas penerapan ketentuan UU ITE dalam konteks aktivitas di ruang digital.
Usman menilai alasan mengenai munculnya kegaduhan atau ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pemidanaan. Menurutnya, putusan MK telah memberikan batasan terkait penggunaan UU ITE terhadap aktivitas warga di dunia maya.
Ia juga mempertanyakan laporan yang dibuat oleh FSS apabila unggahan yang dipersoalkan sebenarnya tidak ditujukan secara langsung kepada pelapor.
Menurut Usman, kritik terhadap pemerintah, termasuk terhadap presiden, merupakan bagian dari kebebasan berekspresi selama tidak disertai dengan tindakan kekerasan.
Anggota Kompolnas Choirul Anam turut mengingatkan aparat agar memperhatikan putusan MK terkait aktivitas di ruang digital. Menurutnya, kegaduhan di dunia maya tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk melakukan penegakan hukum.
Namun, ia membedakan antara ekspresi politik dengan propaganda yang mendorong terjadinya kekerasan. Menurutnya, ajakan untuk melakukan kekerasan merupakan hal yang berbeda dan dapat masuk dalam kategori tindakan yang dilarang.
"Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang," ujar Choirul.
Kasus bermula dari laporan 4 Agustus
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Setelah laporan tersebut diterima, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perkara di Jalan Raya Cimahi, Kecamatan Cimahi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyidik menemukan sejumlah komentar pada unggahan yang diduga mengandung unsur hasutan untuk melakukan tindak pidana.
Salah satu komentar berasal dari akun @basterap yang menuliskan, "Gak usah di-ribet-ribet, tungguin aja pas iring-iringan ntar juga nongol kepalanya tinggal sikat."
Komentar lainnya berasal dari akun @agam_copybali. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menulis, "Jangan kasih koordinat istana itu punya rakyat kalau mau alamat rumah Kartanegara atau Hambalang saja sekali tembak pasti bisa ngabisin satu kawan Netanyahu plus 6 bodi."
Kepolisian menyatakan komentar-komentar tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Polisi menilai isi komentar berpotensi mengganggu ketertiban umum sekaligus menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan keutuhan bangsa.
Perdebatan mengenai perkara ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan isi unggahan dan komentar, tetapi juga mengenai ketepatan pasal yang diterapkan serta batas antara ekspresi yang dilindungi dan konten yang dapat dipidana. Pembuktian terhadap unsur-unsur pidana dalam proses hukum akan menjadi bagian penting untuk menentukan apakah penerapan pasal tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.