Menguak Isi Perpres 66/2025: Benarkah TNI Melindungi Jampidsus Febrie Adriansyah yang Diperiksa Polisi?
JAKARTA, GENVOICE.ID -Kehadiran puluhan personel TNI yang berjaga di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat memicu tanda tanya dan polemik di tengah masyarakat.
Penjagaan ketat ini bertepatan dengan berjalannya proses hukum penggeledahan di 12 lokasi oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan kejahatan yang menyeret nama Febrie. Namun, Mabes TNI menegaskan bahwa pengamanan tersebut murni berdasarkan regulasi dan atas permintaan resmi dari pihak kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengklarifikasi bahwa prosedur pengawalan tersebut memiliki payung hukum yang sah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Mei 2025 ini secara spesifik mengatur mekanisme keterlibatan Polri dan TNI dalam melindungi aparat penegak hukum beserta keluarga mereka dari berbagai ancaman strategis.
Di dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto secara terperinci membagi porsi wewenang antara kepolisian dan militer demi menjamin keselamatan para jaksa.
Berdasarkan Pasal 6, personel Polri diinstruksikan untuk memberikan pengamanan yang bersifat personal, mulai dari perlindungan fisik individu, penjagaan rumah tinggal, fasilitas rumah aman (safe house), kerahasiaan identitas, hingga pengamanan aset atau harta benda milik jaksa yang bersangkutan.
Sementara itu, peran TNI diatur secara khusus melalui Pasal 9 untuk memberikan pelindungan yang mencakup wilayah institusional. Wewenang militer ini meliputi penjagaan keamanan fisik gedung-gedung kejaksaan di seluruh Indonesia, pemberian dukungan serta bantuan personel saat jaksa menjalankan tugas operasional, hingga bentuk proteksi lain yang dinilai memiliki urgensi strategis berkaitan dengan kedaulatan serta pertahanan negara.
Seluruh pembiayaan operasional untuk pengamanan ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah penerbitan Perpres ini sendiri dilatari oleh adanya laporan riil mengenai berbagai ancaman fisik maupun psikologis yang sempat diterima oleh sejumlah aparat penegak hukum saat mengusut kasus-kasus korupsi berskala besar.
Sebelum meresmikan regulasi ini, Presiden Prabowo sempat mengungkap adanya intimidasi terhadap para jaksa, seperti penguntitan kendaraan hingga pemantauan rumah pribadi secara ilegal oleh oknum tidak dikenal, yang dinilai dapat mengganggu integritas serta independensi penegakan hukum di tanah air.
Melalui kejelasan poin-poin yang termaktub dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, pemerintah berharap polemik dan persepsi liar di ruang publik mengenai keterlibatan TNI dalam mengawal kasus korupsi dapat diluruskan.
Penjagaan yang dilakukan di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah sejatinya merupakan implementasi dari amanat undang-undang untuk melindungi pejabat negara dari potensi gangguan eksternal, bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Kini, publik tinggal mengawal bagaimana proses investigasi hukum oleh kepolisian dapat berjalan transparan dan berkeadilan tanpa adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.