Fatwa Haram Sound Horeg Bikin Heboh! NU & MUI Jatim Kompak Larang, Pengusaha Ngotot Tetap Jalan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, kamu pasti sering lihat atau dengar sound system bervolume tinggi yang ramai banget di acara hajatan atau pesta desa, kan? Nah, ternyata tren "sound horeg" ini sekarang lagi jadi sorotan serius dari kalangan ulama.
Salah satu pondok pesantren ternama di Pasuruan, Pondok Pesantren Besuk, secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg. Fatwa ini nggak berdiri sendiri. Dukungannya datang langsung dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Alasannya? Karena menurut para ulama, penggunaan sound horeg sering banget diiringi dengan hal-hal yang dianggap merusak nilai moral, kayak penampilan yang terlalu terbuka, miras yang beredar bebas, sampai aksi-aksi yang nggak pantas di tempat umum.
Fatwa Udah Keluar, Tapi Pengusahanya Nggak Gentar
Meski fatwa itu sudah diumumkan dan bikin geger, ternyata nggak semua pihak bisa terima begitu saja. Salah satu pengusaha sound horeg asal Situbondo, Sunawi (57 tahun), terang-terangan bilang nggak bakal berhenti menjalankan usahanya.
"Saya selaku pengusaha sound horeg, saya tidak akan berhenti karena itu usaha yang melekat pada kegiatan saya," ujar Sunawi tegas saat dimintai tanggapan, Selasa (8/7).
Sunawi juga nambahin, kalau pun ada acara yang kelewat batas, tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan penyewa. Bukan si penyedia sound system. Menurutnya, bisnis sound system cuma fasilitas, bukan penyebab utama kerusakan moral.
Debat Makin Panas: Siapa yang Salah?
Di satu sisi, para ulama melihat bahwa budaya sound horeg ini udah melewati batas. Volume yang melebihi ambang wajar, penampilan panggung yang sering nggak sesuai norma, hingga suasana pesta yang lepas kendali dianggap jadi penyebab munculnya kemudaratan.
Tapi di sisi lain, para pelaku usaha seperti Sunawi merasa dijadikan kambing hitam. Mereka cuma menyediakan jasa, sementara kontrol acara tetap di tangan si pemilik hajat.
Gen, Gimana Pandangan Kamu?
Isu ini memang jadi dilema. Di satu sisi ada upaya menjaga moral dan ketertiban umum, di sisi lain ada orang-orang yang menggantungkan penghasilan dari usaha sound system ini. Apalagi buat masyarakat desa, sound horeg udah kayak identitas dalam acara hiburan rakyat.
Apakah kamu setuju sama fatwa haram ini? Atau justru kamu merasa yang salah adalah cara penggunaannya, bukan teknologinya?
Yang pasti, kasus ini bakal terus jadi bahan perbincangan. Apalagi kalau makin banyak daerah yang ikut menegakkan fatwa serupa.