Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dibacakan, Dua Prajurit TNI Dipecat dari Dinas Militer

Genvoice.id | 10 Jun 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis kepada empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (10/6).

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Atas putusan tersebut, masing-masing terdakwa menerima hukuman penjara dengan masa yang berbeda-beda.

Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono divonis dua tahun enam bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya menerima hukuman dua tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa putusan tersebut didasarkan pada pembuktian yang terungkap selama persidangan. Para terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan pidana terkait penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada dua terdakwa. Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono resmi diberhentikan dari dinas militer sebagai bagian dari putusan pengadilan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih memiliki peluang untuk dibina dan tetap menjalankan tugas sebagai anggota TNI.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aktivis hak asasi manusia dari KontraS. Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap empat anggota BAIS TNI tersebut.

Dalam persidangan, para terdakwa didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah majelis hakim membacakan putusan, baik para terdakwa maupun oditur militer diberikan kesempatan untuk menentukan sikap hukum mereka. Hingga sidang berakhir, seluruh terdakwa memilih menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pun menandai babak baru dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang telah bergulir selama proses persidangan berlangsung.