Franchise "John Wick" Digugat Rp160 Miliar, Penulis Ini Tuduh Ceritanya Dijiplak
JAKARTA, GENVOICE.ID - Franchise film aksi "John Wick" yang sukses besar di box office internasional kini menghadapi gugatan hukum bernilai fantastis. Seorang penulis bernama J.R. Wicker melayangkan gugatan senilai 10 juta dolar AS atau sekitar Rp160 miliar terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan waralaba tersebut.
Dalam gugatan yang diajukan, Wicker menuduh bahwa cerita dalam dua film pertama "John Wick" memiliki kemiripan yang signifikan dengan naskah miliknya berjudul "Blood for Escobar". Ia mengklaim sejumlah elemen utama dalam karyanya digunakan tanpa izin dalam proses pengembangan film yang kemudian dikenal luas sebagai "John Wick".
Gugatan tersebut ditujukan kepada Derek Kolstad, kreator dan penulis naskah yang mengembangkan konsep awal franchise, serta Lionsgate sebagai perusahaan distribusi film tersebut.
Menurut Wicker, kemiripan antara naskah "Blood for Escobar" dan naskah "Scorn" yang menjadi cikal bakal "John Wick" tidak dapat dianggap sebagai kebetulan semata. Ia menilai terdapat sejumlah kesamaan penting, baik dari sisi alur cerita maupun karakter utama.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kisah seorang mantan pembunuh bayaran yang telah meninggalkan dunia kriminal. Dalam kedua cerita, tokoh utama disebut kembali terlibat dalam aksi kekerasan setelah rumahnya diserang dan hewan peliharaannya dibunuh. Peristiwa tersebut kemudian memicu rangkaian aksi balas dendam yang membawa karakter utama kembali ke lingkungan kriminal yang pernah ditinggalkannya.
Selain itu, Wicker juga menyoroti beberapa adegan yang menurutnya memiliki pola serupa, termasuk perjalanan tokoh utama dalam memburu musuh hingga nasib yang menimpa karakter antagonis di akhir cerita.
Meski demikian, para pengamat menilai gugatan tersebut berpotensi menghadapi tantangan besar. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah waktu pengajuan gugatan yang dilakukan lebih dari satu dekade setelah film pertama "John Wick" dirilis pada 2014.
Wicker beralasan bahwa dirinya baru menonton film tersebut pada tahun lalu dan baru menyadari adanya kemiripan dengan naskah yang pernah ditulisnya. Namun, persoalan tenggat waktu kerap menjadi salah satu aspek penting dalam perkara hak cipta di industri hiburan.
Selain masalah waktu, gugatan pelanggaran hak cipta terhadap film-film besar Hollywood juga dikenal sulit untuk dibuktikan. Pengadilan biasanya mengharuskan penggugat menunjukkan bukti kuat bahwa karya yang dipersoalkan memang memiliki kesamaan substansial dan bukan sekadar menggunakan tema atau konsep yang umum ditemukan dalam genre tertentu.
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah studio film besar berhasil memenangkan gugatan serupa setelah pengadilan menilai kesamaan yang diajukan penggugat tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hak cipta.
Hingga kini, pihak Lionsgate maupun Derek Kolstad belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Sementara itu, franchise John Wick masih terus berkembang dengan sejumlah proyek baru yang sedang dipersiapkan, termasuk film spin-off dan pengembangan cerita lanjutan yang akan memperluas semesta karakter ikonik yang diperankan oleh Keanu Reeves.