TikTok Dituding Monopoli Usai Ambil Alih Tokopedia? Ini Jawaban Resminya di Sidang KPPU!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, isu panas kembali mencuat dari dunia e-commerce dan media sosial. Kali ini TikTok sedang jadi sorotan usai langkah besarnya mengambil alih saham PT Tokopedia. Langkah besar ini bikin Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak cepat dan langsung menilai apakah ada potensi praktik monopoli yang dilanggar.
Tapi TikTok nggak tinggal diam. Dalam sidang lanjutan KPPU yang digelar Selasa (10/6/2025), mereka membantah tegas tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Farid Fauzi Nasution, TikTok menegaskan bahwa mereka tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan sehat.
"Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia," tegas Farid, dilansir dari ANTARA.
Farid juga menjelaskan bahwa TikTok tetap membuka pilihan bagi pengguna dalam hal metode pembayaran maupun logistik. Mereka tidak memaksa pengguna hanya memakai layanan tertentu melalui sistem tying atau bundling-praktik yang sering dianggap tidak adil dalam dunia bisnis digital.
Sekadar info aja, Gen, tying itu ketika konsumen 'dipaksa' membeli produk kedua saat membeli produk pertama. Sementara bundling adalah menjual beberapa produk sekaligus dalam satu paket. Nah, TikTok menegaskan mereka gak main cara-cara kayak gitu dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Masih dalam sidang tersebut, Farid menyampaikan bahwa Tokopedia dan Shop by Tokopedia sudah bekerja sama dengan berbagai penyedia logistik dan pembayaran. Bahkan, mayoritas penyedia itu juga berpartner dengan e-commerce lain di tanah air.
"Kami memahami dan menyetujui penilaian KPPU, baik Tokopedia maupun Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," kata Farid.
TikTok juga usulkan tambahan aturan soal larangan tying dan bundling dalam bentuk diskon atau promosi. Tujuannya biar gak ada celah yang bikin persaingan usaha jadi nggak sehat.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara ini bakal digelar lagi pada Selasa, 17 Juni 2025 di kantor KPPU, Jakarta. Jadi kita tunggu aja, Gen, bagaimana hasil akhirnya nanti.
Sebelumnya, penyelidikan dari investigator KPPU menyatakan bahwa aksi TikTok mengakuisisi Tokopedia bisa berisiko menimbulkan dominasi pasar yang berlebihan. Investigator KPPU bahkan menyarankan adanya persetujuan bersyarat buat mengatur hubungan dua entitas besar itu ke depannya.
Sidang perdana soal kasus ini sudah dilakukan pada 27 Mei 2025, dan sejak itu proses pemeriksaan terus berjalan. Sampai sekarang, semua mata tertuju pada bagaimana KPPU akan mengambil keputusan final: apakah transaksi ini fair, atau malah jadi ancaman buat kompetisi usaha di Indonesia?