Nasib Barang Sitaan Di Bandara Dan Prosedurnya, Ternyata Begini Alur Pengelolaan Benda Terlarang Milik Penumpang Yang Disita Petugas Keamanan

Genvoice.id | 10 May 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pernah nggak sih kamu merasa nyesek banget pas lagi buru-buru mau masuk pesawat, eh tiba-tiba petugas Aviation Security atau Avsec menyuruh kamu buat merelakan parfum mahal atau gunting lipat kesayangan karena dianggap melanggar aturan kabin? Kejadian barang disita di bandara memang sering banget jadi drama yang bikin mood liburan langsung drop seketika.

Banyak orang yang setelah barangnya diambil cuma bisa pasrah sambil membatin dalam hati, sebenarnya barang-barang itu dikemanakan ya? Apakah dipakai sendiri oleh petugas, dibuang ke tempat sampah, atau malah dijual lagi secara diam-diam? Spekulasi liar seperti ini sering banget muncul di kalangan pelaku perjalanan yang merasa nggak ikhlas barangnya diambil secara paksa oleh sistem keamanan.

Padahal, otoritas bandara dan pihak bea cukai punya prosedur yang sangat ketat dan transparan soal pengelolaan barang-barang sitaan tersebut. Semuanya sudah diatur dalam regulasi penerbangan nasional maupun internasional demi menjaga integritas dan keamanan jalur transportasi udara.

Mengetahui nasib akhir dari barang-barang tersebut bener-bener penting supaya kamu nggak salah paham dan bisa lebih waspada saat packing barang bawaan sebelum berangkat ke bandara nih Gen.

Secara umum, barang yang diambil oleh petugas bandara dibagi menjadi beberapa kategori tergantung jenis dan tingkat bahayanya. Untuk barang-barang yang sifatnya dilarang masuk kabin tapi bukan barang ilegal, seperti cairan di atas 100 ml atau benda tajam kecil, biasanya petugas bakal memberikan opsi bagi pemiliknya.

Kalau kamu masih punya waktu luang, kamu bisa menaruhnya di bagasi tercatat atau memberikannya kepada keluarga yang mengantar. Namun, kalau kamu memilih buat meninggalkannya karena waktu sudah mepet, barang tersebut bakal masuk ke dalam kategori barang yang tidak diambil atau barang sitaan sementara.

Lalu, ke mana perginya barang-barang tersebut? Untuk benda-benda yang dianggap berbahaya atau tidak layak simpan, otoritas bandara biasanya akan melakukan pemusnahan secara berkala.

Pemusnahan ini dilakukan dengan prosedur khusus agar tidak mencemari lingkungan, terutama untuk bahan kimia atau cairan tertentu. Jadi, jangan harap barang tersebut bakal dipakai oleh petugas karena setiap barang yang masuk ke kotak sitaan bakal didata dan dilaporkan secara resmi.

Berbeda lagi kalau urusannya sudah masuk ke ranah bea cukai untuk barang-barang impor yang melebihi batas ketentuan atau barang yang dilarang secara undang-undang. Barang-barang ini biasanya bakal disimpan di gudang resmi milik negara. Jika dalam jangka waktu tertentu barang tersebut tidak diurus izinnya atau tidak ditebus pajaknya, maka statusnya akan berubah menjadi Barang Milik Negara.

Dalam tahap ini, barang tersebut bisa saja dilelang secara resmi oleh negara melalui kantor lelang pemerintah, dan hasilnya bakal masuk ke kas negara. Namun, untuk barang-barang ilegal seperti narkoba atau barang selundupan yang membahayakan, pilihannya cuma satu, yaitu dimusnahkan di depan publik sebagai bentuk penegakan hukum.

Ada juga aturan mengenai penyimpanan sementara bagi barang-barang berharga yang tertinggal atau disita karena alasan administratif tertentu. Beberapa bandara besar menyediakan layanan lost and found atau tempat penyimpanan barang teratur di mana pemilik bisa mengambil kembali barangnya dengan menunjukkan bukti yang sah dalam kurun waktu tertentu.

Tapi ingat, setiap bandara punya aturan main yang berbeda-beda soal durasi penyimpanan ini. Kalau lewat dari batas waktu yang ditentukan, barang tersebut otomatis bakal dianggap sebagai barang temuan yang nasibnya kembali lagi ke prosedur pemusnahan atau lelang.

Dengan memahami alur yang rumit dan resmi ini, kamu jadi tahu kalau semua proses di bandara itu ada payung hukumnya dan bener-bener diawasi dengan ketat.