Jangan Cuma Ancam, Harus Ada Tindakan Konkret bagi Hakim Transaksional

Genvoice.id | 10 Feb 2026

JAKARTA - Akademisi Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah mengapresiasi pernyataan Ketua MA yang mengancam diberhentikan atau dipenjarakan bagi aparatur pengadilan yang masih melakukan praktik transaksional.

"Namun perlu didiringi tindakan konkret terutama cara yang efektif untuk menekan jumlah oknum hakim bermasalah terutama yang berkaitan dengan tindakan koruptif," katanya, Selasa (10/2) merespons penegasan Ketua MA tersebut.

Ia mengatakan dari tahun kemarin sampai saat ini sudah berapa kali perkara oknum hakim tersandung kasus korupsi maka tentu harus dicari akar masalahnya mengapa itu terus berulang.

"Apakah karena hakim memang rentan didekati oleh para pihak yang berperkara atau oknum hakim tersebut yang menawarkan diri melalui peluncur lain dari perangkat persidangan, tentu perkara ini harus diusut tuntas siapa saja yang terlibat bagaimana modusnya dan jadi pembelajaran dalam rektutmen calon hakim sampai pada level hakim agung nantinya," kata Hery.

Rekam jejak serta pengawasan ketat para hakim menurut dia perlu dilaksanakan internal dan eskternal, gaya hidup para hakim yang dapat berpotensi berpilaku salah perlu diperhatikan para petinggi pengadilan.

"Keterbukaan dalam penyelesaian suatu perkara baik mediasi atau persidangan serta eksekusi perlu dilakukan terbuka apa lagi pasca kenaikan gaji hakim tentu tak ada alaasan praktik korup masih terus berlangsung sampai hari ini,"pungkas Hery.

Diberhentikan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang toleransi terhadap segala bentuk korupsi peradilan, menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

"Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata Juru Bicara MA, Yanto saat menyampaikan pesan Ketua MA di, Jakarta, Senin (9/2).

Sunarto menegaskan akan memberikan sanksi terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang terlibat praktik transaksional. Sebab, terlalu mahal harga yang harus dibayar negara dan institusi MA jika hakim-hakim yang bermain dengan transaksi kotor masih dilindungi.

"Ketua MA menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," kata Yanto.

Dia berpesan agar operasi tangan tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara sengketa lahan yang menyeret ketua, wakil ketua, hingga juru sita PN Depok dijadikan semangat untuk menjaga komitmen, bukan justru melemahkan spirit integritas. Peristiwa tersebut harus dijadikan pengingat bahwa intervensi terberat bukan datang dari luar, melainkan dari dalam diri yang masih goyah terhadap godaan transaksional dalam memberikan pelayanan bagi pencari keadilan.

"Ketua MA juga mendorong masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam melakukan pengawasan kepada hakim dan aparatur pengadilan," tambahnya.

Ketua MA juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi alasan hakim tidak sejahtera, mengingat Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah mengumumkan kenaikan tunjangan hakim. Negara telah memperhatikan kesejahteraan hakim lebih dari cukup. Untuk itu, integritas hakim akan harus selalu dijaga.

"Perbuatan judicial corruption beberapa hakim merupakan bentuk kekufuran nikmat dan bentuk keserakahan yang tidak boleh ada dalam diri seorang hakim dan aparatur pengadilan di MA," pesan Ketua MA.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan memberhentikan sementara mereka yang diduga terlibat, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH). ers/E-9