TikTok Diblokir Sementara oleh Pemerintah! Ada Apa?

Genvoice.id | 10 Jan 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Dilansir dari Antara, langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait permintaan data aktivitas siaran langsung (live streaming) selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/10), menyebut TikTok hanya menyerahkan data secara parsial, meskipun telah diminta untuk memberikan informasi lengkap mengenai aktivitas TikTok Live yang diduga dimanfaatkan untuk monetisasi aktivitas perjudian daring.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," jelas Alexander.

Permintaan data yang dimaksud mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari pengguna. Hal ini dilakukan karena terdapat indikasi kuat aktivitas ilegal yang terjadi melalui fitur TikTok Live.

Kemkomdigi bahkan telah memanggil TikTok secara langsung pada 16 September 2025, dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan seluruh data yang diminta. Namun, TikTok melalui surat resmi tertanggal 23 September menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena terhalang oleh kebijakan dan prosedur internal perusahaan.

Sikap ini dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE memberikan akses terhadap sistem atau data kepada kementerian/lembaga untuk keperluan pengawasan.

"Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.

Menurutnya, keputusan ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga upaya perlindungan terhadap masyarakat, terutama dari potensi penyalahgunaan teknologi digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi pengguna, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja-dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal," lanjutnya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) privat wajib tunduk pada hukum nasional. Dalam waktu dekat, kementerian akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama konstruktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan sesuai regulasi.

Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan ruang digital Indonesia, di mana ketegasan hukum dan perlindungan publik menjadi prioritas utama pemerintah.