Nekat Banding, Vonis Nikita Mirzani Malah Naik Jadi 6 Tahun Penjara! Majelis Hakim Nyatakan TPPU Terbukti

Genvoice.id | 09 Dec 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Drama kasus hukum Nikita Mirzani (39 tahun) kembali memasuki babak yang menentukan.

Setelah sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nikita Mirzani mengajukan banding karena merasa dakwaan tidak sesuai fakta persidangan.

Tapi, sayangnya, upaya banding Nikita Mirzani kali ini tidak berjalan sesuai rencana, Gen.

Vonis Lebih Berat: 6 Tahun Penjara

PN Jaksel awalnya memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, PN Jaksel menyatakan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak terbukti, sehingga hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Namun, dalam sidang banding yang digelar hari ini, Selasa (9/12/2025), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengumumkan putusan yang jauh lebih berat:

  • Hukuman Penjara: Resmi naik menjadi 6 tahun penjara.
  • Denda: Tetap Rp1 miliar, dengan risiko kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Unsur TPPU Dinyatakan Terbukti

Kenaikan vonis ini terjadi karena majelis hakim banding mengubah amar putusan.

Majelis menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik dan yang paling penting, unsur TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kini juga dinyatakan terbukti!

Hakim Ketua Sri Andini menjelaskan bahwa Nikita terbukti turut serta melakukan perbuatan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan ancaman, serta "turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang".

Kasus Berawal dari Laporan Reza Gladys

Kasus ini bermula dari laporan pengusaha kecantikan, Reza Gladys.

  • Reza merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita di media sosial.
  • Komunikasi untuk damai dengan asisten Reza malah berujung pada dugaan pemerasan sebesar Rp5 miliar.
  • Reza mengaku sempat mentransfer Rp2 miliar sebelum akhirnya melapor ke polisi.

Di tingkat awal, Jaksa menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara. Kini, dengan terbuktinya unsur TPPU di tingkat banding, hukuman 6 tahun penjara pun dijatuhkan.

Keputusan Majelis Tinggi DKI Jakarta yang menaikkan vonis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, sekaligus menyatakan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbukti, jelas menjadi babak yang sangat menentukan dalam drama hukum sang artis.

Keputusan ini memperlihatkan bahwa upaya banding yang tadinya diharapkan meringankan, justru memberikan hasil yang jauh lebih berat dari putusan awal.

Kini, publik akan menantikan langkah hukum selanjutnya dari pihak Nikita Mirzani, apakah ia akan mengajukan kasasi atau menerima putusan ini.