Bareskrim Selidiki Illegal Logging di Sungai Tamiang, Polisi Bongkar Modus Panglong Kayu yang Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Aceh!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Gen, bencana banjir besar yang melanda Aceh belakangan ini ternyata menyimpan indikasi kejahatan serius terhadap lingkungan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk menelisik dugaan penebangan liar (illegal logging) di sepanjang Sungai Tamiang. Penyelidikan ini bertujuan melacak dari mana asal usul kayu-kayu gelondongan besar yang terbawa arus deras saat banjir melanda wilayah Aceh.
Indikasi awal yang didapatkan oleh Bareskrim sangat mengkhawatirkan. Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, di hulu Sungai Tamiang sudah terjadi aktivitas perusakan hutan yang terencana.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Irhamni dilansir dari Antara, Selasa (9/12).
Modus Panglong dan Kayu Non-Keras
Irhamni menjelaskan bahwa dugaan penebangan ilegal tersebut menggunakan sistem yang dikenal sebagai panglong. Modus operandi ini tergolong rapi dan memanfaatkan kondisi alam, terutama saat air sungai naik.
"Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," ucapnya, menjelaskan bagaimana kayu-kayu hasil curian tersebut didistribusikan.
Selain itu, aktivitas pembukaan lahan (land clearing) juga memperburuk keadaan. Kayu-kayu besar yang dipotong menjadi ukuran kecil saat pembukaan lahan, memudahkan material tersebut terbawa dan hanyut saat banjir bandang terjadi. Keberadaan kayu-kayu ini memperparah kerusakan akibat banjir.
Irhamni menekankan bahwa sebagian besar kegiatan penebangan liar ini tidak memiliki izin resmi. "Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, mayoritas tidak berizin dan kayu bukan jenis kayu keras," jelasnya, menggarisbawahi pelanggaran yang terjadi di area yang seharusnya dilindungi.
Penyelidikan Tim Gabungan Polri dan KLHK
Untuk menindaklanjuti temuan awal ini, Bareskrim akan segera menurunkan satu tim tambahan ke lokasi untuk menelusuri dugaan illegal logging di sepanjang hulu Sungai Tamiang, Aceh. Proses penyelidikan akan difokuskan sepenuhnya pada kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah hulu sungai tersebut.
Saat ini, Polri telah membentuk tim gabungan bersama Kementerian Kehutanan (KLHK). Tim ini bertugas mengecek kayu gelondongan yang muncul saat banjir tidak hanya di Aceh, tetapi juga di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Bareskrim ditunjuk sebagai tim utama dalam operasi penyelidikan ini.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberikan penegasan keras bahwa setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh kepolisian. Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menindak kejahatan lingkungan yang diduga menjadi salah satu pemicu bencana alam yang merugikan masyarakat.
Gen, menurut kalian, hukuman seperti apa yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku illegal logging?