Bobby Nasution Ikut Tanggapi Polemik Ijazah Gibran, Ini Katanya

Genvoice.id | 09 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menanggapi polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pertimbangan terkait ijazah setingkat SMA milik Gibran. Bobby mengaku mengetahui Gibran sebagai seorang sarjana dan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut tidak berfokus pada ijazah sarjananya.

"Mas Gibran setahu saya sarjana ya," kata Bobby Nasution saat keluar dari Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Jumat (9/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby menyusul pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Persoalan ini kembali menjadi perhatian setelah MK menguraikan sejumlah pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses penyetaraan.

Bobby Nasution Pertanyakan Ijazah yang Dipermasalahkan

Bobby tidak hanya menyampaikan pandangannya mengenai latar belakang pendidikan Gibran, tetapi juga mempertanyakan fokus persoalan yang berkembang. Ia menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai pembanding dalam menyampaikan pendapatnya.

"Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya," tuturnya.

Pernyataan Bobby tersebut merujuk pada perbedaan fokus persoalan pendidikan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam polemik yang melibatkan Gibran. Meski demikian, pernyataan itu merupakan pandangan Bobby dan tidak mengubah substansi pertimbangan hukum yang telah disampaikan MK.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Setingkat SMA Gibran

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan ijazah atau dokumen lain yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran dari pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Dengan demikian, pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut perlu dibedakan dari amar putusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Putusan dan pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mengikuti kontestasi Pilpres 2024. Perhatian khusus diberikan pada dokumen yang digunakan untuk mendukung penyetaraan pendidikan yang bersangkutan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.

MK Jelaskan Dokumen Certificate of Attendance

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan bahwa salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran. Dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Arsul, dokumen itu tidak menerangkan bahwa Gibran telah menuntaskan pendidikan setingkat SMA atau sederajat di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Penjelasan Arsul menyoroti fungsi dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut. Dalam pertimbangannya, MK membedakan keterangan mengenai kehadiran dalam perkuliahan dengan dokumen yang secara eksplisit membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.

Polemik Pendidikan Gibran Jadi Sorotan

Pernyataan Bobby Nasution menambah tanggapan publik terhadap pembahasan dokumen pendidikan Gibran setelah pertimbangan MK disampaikan. Bobby menekankan pandangannya bahwa Gibran setahunya merupakan seorang sarjana, sembari mempertanyakan mengapa ijazah pada jenjang tersebut tidak menjadi fokus persoalan.

Di sisi lain, pertimbangan MK berkaitan dengan dokumen pendidikan setingkat SMA atau sederajat yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. MK menyatakan gugatan PHPU tersebut tidak dapat diterima dan menegaskan bahwa persoalan dokumen yang dibahas dalam pertimbangannya tidak menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.