Terungkap! Brigadir MN Diduga Dicekik Sebelum Tewas Tenggelam, Tulang Lidah Patah dan Air Masuk Paru-Paru

Genvoice.id | 09 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Fakta baru dari kematian Brigadir Nurhadi alias MN akhirnya terungkap ke publik, tulang lidah patah dan air masuk paru-paru.

Dilansir dari Antara, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Nusa Tenggara Barat pada Jumat (9/7), ahli forensik dari Universitas Mataram, Dr. dr. Arfi Syamsun, mengungkapkan hasil autopsi dari ekshumasi jenazah yang dilakukan di dekat makam korban di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Arfi menyebutkan bahwa jenazah Brigadir MN ditemukan dalam kondisi penuh luka. Luka lecet, memar, dan robek ditemukan di berbagai bagian tubuh, termasuk kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Pada bagian kepala, baik depan maupun belakang, ditemukan memar serius yang mengindikasikan adanya kekerasan. Namun yang paling mencolok adalah temuan patah pada tulang lidah korban.

Menurut Arfi, patah tulang lidah sangat erat kaitannya dengan pencekikan. Dalam ilmu forensik, lebih dari 80 persen kasus patah tulang lidah disebabkan oleh tekanan keras atau cekikan di area leher. Tak hanya itu, tim forensik juga menemukan cairan asing yang masuk ke organ vital seperti sumsum tulang, paru-paru, otak, dan ginjal. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, cairan tersebut diidentifikasi sebagai air dari kolam tempat kejadian.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa Brigadir MN belum meninggal saat berada di kolam, melainkan dalam kondisi pingsan setelah diduga dicekik. Arfi menegaskan bahwa proses pencekikan dan masuknya air ke dalam tubuh korban adalah dua peristiwa yang saling berkaitan dan berurutan.

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dengan patah tulang lidah. Itu adalah rangkaian kejadian yang berkesinambungan," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan perwira Polri yang pernah bertugas di Propam Polda NTB, yakni Kompol Y dan Ipda HC, serta satu orang perempuan berinisial M. Ketiganya diketahui berada di lokasi kejadian, yaitu sebuah penginapan di Gili Trawangan, saat peristiwa terjadi.

Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.