Resmi! RUU Polri Disahkan DPR RI Menjadi Undang-Undang
JAKARTA, GENVOICE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tersebut sebelum akhirnya disahkan menjadi regulasi baru.
Dalam sidang paripurna, Dasco kembali meminta persetujuan peserta rapat terkait pengesahan RUU Polri. Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan oleh anggota dewan yang hadir sehingga proses pengesahan dapat dilanjutkan.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna, pembahasan RUU Polri telah melalui tahapan pembicaraan tingkat I antara pemerintah dan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa proses penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui sejumlah forum konsultasi dan rapat dengar pendapat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR menggelar belasan rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi publik. Selain itu, tim pembahas juga melakukan kunjungan ke berbagai perguruan tinggi di sejumlah provinsi serta melibatkan pakar hukum, akademisi, kelompok masyarakat, hingga mahasiswa dalam proses penyusunan regulasi.
Pembahasan RUU Polri bersama pemerintah juga telah menyelesaikan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rinciannya terdiri atas 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM yang dihapus, serta delapan DIM substansi baru.
Pemerintah sebelumnya turut menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan tersebut melalui perwakilan yang hadir dalam rapat paripurna. Dengan disahkannya RUU Polri menjadi undang-undang, regulasi baru ini akan menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur berbagai aspek kelembagaan dan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengesahan revisi UU Polri menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir. DPR menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan sistem hukum nasional serta mendukung transformasi institusi kepolisian ke depan.