Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Bongkar Fakta Mengejutkan!
JAKARTA, GENVOICE.ID -Nama Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad, mencuat dalam pusaran penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap impor barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa nama selebritas sekaligus pejabat publik tersebut muncul dalam fakta persidangan. Keterlibatan nama Raffi Ahmad diduga terkait dengan aktivitas pengiriman barang elektronik dari luar negeri menggunakan jasa kargo ilegal yang tengah diselidiki.
Alasan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad (RA) teridentifikasi pernah mengunjungi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menitipkan atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," ungkap Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad. Lembaga antirasuah ini menilai temuan tersebut belum mengarah pada bukti kuat bahwa aktivitas penitipan barang tersebut berkaitan langsung dengan pengurusan masalah keimigrasian atau kepabeanan ilegal di Ditjen Bea Cukai.
Namun, KPK memastikan akan terus memantau perkembangan dan fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
Kronologi Kasus Suap Impor dan Tersangka Bea Cukai
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 lalu. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan sejumlah pejabat teras Bea Cukai dan pihak swasta sebagai tersangka suap serta gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau KW.
Beberapa nama besar yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
-
Rizal (RZL): Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
-
Sisprian Subiaksono (SIS) & Orlando Hamonangan (ORL): Pejabat Intelijen Bea Cukai.
-
John Field (JF): Pemilik Blueray Cargo, bersama dua anak buahnya.
Dalam perkembangannya, kasus ini juga menyeret nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama. Ia diduga ikut menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo ilegal pada Juli 2025 dan disebut menerima aliran dana suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp3,01 miliar.
Munculnya nama figur publik seperti Raffi Ahmad dalam persidangan meluaskan sorotan masyarakat terhadap skandal korupsi di instansi kepabeanan ini.
Walaupun statusnya saat ini belum masuk dalam agenda pemanggilan saksi, KPK berjanji akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti kuat di persidangan yang mengaitkan tindakan penitipan barang tersebut dengan praktik suap para tersangka.
Bagaimana tanggapan Gen mengenai kabar kurang sedap yang menimpa Raffi Ahmad ini? Tulis komentarmu di kolom komentar dan pantau terus update berita selanjutnya hanya di sini!