Polda Kepri Selidiki Pengangkutan 11 Ton Solar Tanpa Izin oleh KM Rizki Laut IV, Nakhoda Ditetapkan Tersangka
JAKARTA, GENVOICE.ID - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah menyelidiki asal-usul bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 11 ton yang dibawa oleh kapal motor (KM) Rizki Laut IV tanpa izin resmi.
Dilansir dari Antara, dalam kasus ini, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Zamrul Aini, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik kapal serta pemilik BBM ilegal tersebut. Namun hingga saat ini, kedua pihak belum memenuhi panggilan penyidik.
Dari keterangan nakhoda kapal, MF, kapal dan BBM tersebut milik seorang berinisial AS, sedangkan MF menjalankan perintah dari seseorang berinisial SN. Meski begitu, saat ini yang baru ditetapkan tersangka adalah MF sebagai nakhoda.
MF disangkakan melanggar Pasal 323 ayat (1) juncto Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena telah berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) dari Syahbandar. “Tanpa SPB, kapal tidak boleh berlayar. Kapal tidak punya izin, BBM-nya juga tidak punya izin,” jelas Zamrul.
Walau solar yang diangkut adalah jenis non subsidi, MF tetap dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 53 Undang-Undang Migas. Pasal ini mengatur bahwa BBM non subsidi tetap tidak boleh diangkut tanpa izin usaha hilir migas. Sanksi atas pelanggaran ini kini berupa sanksi administrasi, berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang berupa pidana.
Kasus ini menunjukkan adanya celah yang dimanfaatkan pelaku usaha nakal untuk mengedarkan BBM tanpa izin resmi. Polda Kepri bekerjasama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Direktorat Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindak dugaan pelanggaran distribusi BBM ilegal ini, mengingat kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan perizinan usaha niaga BBM.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MF mengaku sudah satu bulan terakhir mengirimkan BBM tanpa izin menggunakan kapal tersebut, dengan sumber pengambilan solar diduga berasal dari laut, yang masih dalam tahap pendalaman penyidik.
AKBP Zamrul juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan semua pihak dalam mengawasi wilayah perairan Kepri yang kerap digunakan sebagai jalur transportasi barang ilegal, termasuk narkoba dan BBM tanpa izin. “Ancaman terbesar di Kepri ada di perairan, seperti narkoba dan tindak pidana lainnya. Semua pihak harus peduli, tidak hanya satu instansi, tetapi harus ada sinergi untuk menanggulangi segala tindak pidana di laut,” ujarnya.