Tata Cara Zakat Fitrah Menurut NU 2026: Lengkap dengan Niat, Takaran Beras, dan Hukum Bayar Pakai Uang

Genvoice.id | 09 Mar 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Memahami tata cara zakat fitrah menurut NU adalah hal penting bagi setiap Muslim menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan sarana penyucian diri dan bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.

Sesuai panduan zakat fitrah 2026, pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dengan takaran yang telah ditentukan.

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam mengenai niat zakat fitrah, besaran beras yang harus dikeluarkan, hingga prosedur membayar zakat menggunakan uang agar tetap sah sesuai syariat Islam.

1. Tata Cara Pembagian dan Ketentuan Takaran

Menurut ketentuan NU, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok (beras) seberat 1 sha'. Dalam timbangan modern, jumlah ini dikonversi menjadi sekitar 2,7 hingga 3,0 kilogram per jiwa.

Zakat tersebut diserahkan kepada amil (petugas zakat) di masjid atau musala terdekat untuk kemudian didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, di antaranya:

  • Fakir dan Miskin

  • Amil (Pengelola zakat)

  • Mualaf

  • Riqab (Budak)

  • Gharim (Orang yang terlilit utang)

  • Fisabilillah (Orang di jalan Allah)

  • Ibnu Sabil (Musafir)

2. Aturan Membayar Zakat dengan Uang

Dalam mazhab Syafi'i yang banyak dianut warga NU, zakat fitrah pada dasarnya tidak boleh diberikan langsung dalam bentuk uang. Namun, NU Online memberikan solusi praktis agar pembayaran tetap sah secara syariat:

  • Sistem Perantara: Muzakki (pembayar zakat) mendatangi pos zakat dengan membawa uang.

  • Transaksi Jual-Beli: Panitia menyediakan beras (bisa melalui kemitraan). Uang dari muzakki digunakan untuk membeli beras tersebut terlebih dahulu.

  • Penyerahan: Setelah beras menjadi milik muzakki secara sah melalui akad jual-beli, barulah beras tersebut diserahkan kepada panitia sebagai zakat fitrah.

  • Penting: Beras yang dijual panitia harus beras baru, bukan beras yang diambil dari kumpulan zakat milik orang lain.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah

Sebelum menyerahkan zakat, seorang muslim wajib melafalkan niat. Berikut adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Menunaikan zakat fitrah dengan tata cara yang benar akan memberikan ketenangan batin sekaligus memastikan bantuan tersalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

Dengan mengikuti panduan di atas, diharapkan ibadah kamu menjadi lebih sempurna dan menjadi pembersih bagi puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.

Jangan menunda hingga batas waktu terakhir agar panitia zakat memiliki waktu cukup untuk mendistribusikannya kepada para mustahik. Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kita menuju kemenangan yang hakiki di Hari Raya Idul Fitri.