DPR & Pemerintah Sepakati BPJS PBI Dibayar Negara 3 Bulan, 100 Ribu Pasien Kronis Akan Direaktivasi Otomatis!
JAKARTA, GENVOICE.ID - Senin, 9 Februari 2026, DPR dan pemerintah menyelenggarakan rapat perbaikan tata kelola jaminan sosial kesehatan terintegrasi.
Rapat ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi 2 pimpinan DPR lain yakni Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Dalam rapat di kompleks Parlemen, pimpinan DPR dan jajaran menteri sepakat bahwa selama tiga bulan ke depan iuran BPJS PBI akan dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah demi memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu.
Kesepakatan ini diambil sebagai tanggapan terhadap dinamika penonaktifan peserta PBI yang sempat mengundang kekhawatiran publik karena berpotensi memutus akses layanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu yang sangat bergantung pada skema bantuan ini.
Selain itu, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf membuka opsi reaktivasi otomatis untuk sekitar 100.000 pasien nonaktif yang memiliki penyakit kronis dan katastropik, seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal.
Langkah ini bermaksud supaya pasien yang membutuhkan perawatan jangka panjang tidak kehilangan akses layanan kesehatan meskipun status kepesertaan mereka sempat tidak aktif.
Reaktivasi otomatis ini diharapkan bisa menjadi solusi darurat agar terapi atau perawatan pasien tidak terputus di tengah proses administrasi yang berjalan. Langkah ini termasuk bagian dari pembahasan lebih luas antara Kemensos, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes agar sistem jaminan kesehatan di Indonesia makin responsif terhadap kondisi peserta yang rentan.
Kebijakan pemerintah membayar iuran PBI selama tiga bulan sekaligus membuka reaktivasi otomatis memperlihatkan komitmen negara untuk menjaga akses layanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi masyarakat tidak mampu dan pasien dengan kebutuhan medis serius.
Tak hanya itu, langkah ini juga memberi waktu bagi petugas sistem administrasi untuk memperbaiki data dan memastikan bahwa penerima bantuan benar‑benar yang berhak, sekaligus mengurangi risiko pasien kehilangan layanan medis karena persoalan administratif.
Pakar kesehatan dan legislator politik juga menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas kepada masyarakat sehingga peserta BPJS yang statusnya berubah masih memahami bagaimana hak dan kewajiban mereka, serta opsi untuk memulihkan kepesertaannya jika memenuhi syarat.