MK Tak Diskualifikasi Gibran soal Syarat Pendidikan, Nasib Wapres Kini Bergantung pada DPR dan Parpol
JAKARTA, GENVOICE.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Namun, putusan tersebut memunculkan persoalan baru setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Putusan tersebut membuat tindak lanjut persoalan syarat pendidikan Gibran kini menjadi perhatian DPR dan partai politik. MK menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan UUD 1945.
MK Tak Diskualifikasi Gibran
Dalam putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menerima permohonan para pemohon terkait sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam fakta persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan ijazah setara SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut fakta mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran secara substansial menjadi ranah lembaga yang berwenang. Lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan sekaligus terpenuhinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, putusan MK tidak secara langsung memberhentikan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Persoalan mengenai tindak lanjut atas temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari perdebatan politik dan hukum setelah putusan dibacakan.
DPR dan Partai Politik Jadi Sorotan
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan MK membuka ruang bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menyebut DPR memiliki kewenangan dalam proses pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
"MK melempar bola panas ke (1) partai2 di DPR utk memulai impeachment. (2) penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. (3) DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat," tulis Bivitri dalam unggahan Instagram resminya.
Bivitri menilai DPR dapat mendalami persoalan tersebut apabila menemukan adanya dasar untuk memulai proses pemberhentian wakil presiden. Ia juga mengaitkannya dengan ketentuan mengenai perbuatan tercela maupun kondisi ketika seorang presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Proses Pemakzulan Diatur UUD 1945
Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul DPR. Ketentuan tersebut berlaku apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum tertentu, perbuatan tercela, atau presiden maupun wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut, termasuk tahapan ketika DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Artinya, proses pemberhentian tidak berlangsung secara otomatis hanya karena adanya putusan MK dalam perkara PHPU tersebut.
DPR sendiri telah menyampaikan sikap awal setelah putusan dibacakan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan lembaganya menghormati keputusan MK yang menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima.
"Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco di kompleks parlemen.
Keputusan Politik Bergantung pada Parpol
Meski demikian, Dasco belum memberikan komentar lebih jauh mengenai fakta persidangan terkait dokumen pendidikan Gibran. Ia mengaku belum mempelajari secara menyeluruh isi putusan MK tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut tindak lanjut politik atas putusan MK akan sangat bergantung pada kesepakatan para pimpinan partai politik yang berada di DPR. Menurutnya, keputusan politik selanjutnya membutuhkan konsensus di antara partai-partai politik yang memiliki kursi di parlemen.
"Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR," kata Doli.
Pernyataan tersebut membuat posisi pimpinan partai politik di DPR menjadi salah satu faktor penting dalam perkembangan polemik ini. Namun, sejauh bahan yang tersedia, belum ada keputusan DPR mengenai langkah politik lanjutan terhadap Gibran setelah putusan MK.
Gibran Pilih Fokus Bekerja
Di tengah polemik tersebut, Gibran mengatakan dirinya menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di MK. Ia menyatakan akan tetap menjalankan tugas dan fokus pada pekerjaan sebagai Wakil Presiden.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," kata Gibran.
Ketika ditanya mengenai persoalan tidak ditemukannya dokumen ijazah SMA atau sederajat dalam fakta persidangan, Gibran menyinggung riwayat pendidikannya di Singapura. Ia menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran.
Untuk saat ini, putusan MK tidak mengubah posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Perkembangan selanjutnya terkait temuan dalam persidangan dan kemungkinan langkah politik akan bergantung pada kewenangan lembaga terkait serta sikap partai-partai politik di DPR.