Istana Tegaskan Putusan MK Tak Sebut Ijazah Gibran Tidak Ada
JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Bambang menyoroti bagian putusan yang menyebut MK tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen kelulusan Gibran dari pendidikan tingkat menengah atas.
Menurut Bambang, pernyataan bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Ia menekankan adanya perbedaan antara pernyataan "tidak ada" dengan "belum ditemukan" dalam memahami isi putusan tersebut.
Istana Soroti Pernyataan MK
Bambang menyampaikan tanggapannya setelah menghadiri jumpa pers di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026). Ia mengatakan pemerintah masih mencermati perkembangan setelah MK membacakan putusan terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.
"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," kata Bambang usai jumpa pers di kompleks parlemen, Kamis (8/10).
Pernyataan tersebut menjadi respons Istana terhadap bagian putusan MK yang membahas bukti pendidikan Gibran. Bambang menilai frasa yang digunakan dalam putusan perlu dipahami secara tepat agar tidak muncul kesimpulan berbeda mengenai keberadaan ijazah Gibran.
Pemerintah Tunggu Perkembangan
Bambang mengatakan pemerintah melihat persoalan tersebut masih dalam kondisi yang dinamis setelah putusan MK dibacakan. Karena itu, pihaknya memilih menunggu perkembangan yang muncul dalam beberapa hari ke depan.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," katanya.
Menurut Bambang, pemerintah belum melihat putusan tersebut sebagai sesuatu yang memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Ketika ditanya mengenai respons Presiden terhadap putusan tersebut, Bambang mengatakan dirinya belum mengetahui karena belum bertemu dengan Presiden.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," kata Bambang Eko.
MK Tolak Gugatan soal Gibran
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui perkara tersebut.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Gugatan tersebut salah satunya mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
MK Tidak Menemukan Dokumen Ijazah
Di sisi lain, fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian penting dari putusan MK. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah putusan dibacakan dan mendapat tanggapan dari pemerintah. Bambang memilih menekankan bahwa istilah "belum ditemukan" memiliki makna yang berbeda dari pernyataan bahwa suatu dokumen atau ijazah "tidak ada".
Perdebatan mengenai frasa dalam putusan tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran. Namun, dalam perkara PHPU tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari posisi sebagai Wakil Presiden.
Posisi Gibran dalam Putusan MK
Putusan MK menjadi rujukan utama dalam melihat hasil pemeriksaan perkara yang diajukan para pemohon. Di dalam putusan tersebut terdapat pembahasan mengenai tidak ditemukannya dokumen yang menunjukkan ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Sementara itu, dari sisi pemerintah, Bambang menegaskan bahwa tidak ditemukannya dokumen dalam persidangan tidak otomatis berarti dokumen tersebut dinyatakan tidak ada. Istana masih menunggu perkembangan setelah putusan tersebut, sedangkan Bambang mengatakan dirinya belum mengetahui secara langsung respons Presiden mengenai perkara tersebut.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menjadi sorotan dalam perkembangan perkara ini, yakni isi putusan MK mengenai bukti pendidikan Gibran dan penjelasan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengenai makna "tidak ditemukan". Putusan MK sendiri menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.