Istana Tegaskan Putusan MK Bukan Berarti Ijazah Gibran Tidak Ada
JAKARTA, GENVOICE.ID - Istana menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menilai putusan tersebut tidak tepat jika dimaknai bahwa Gibran tidak memiliki ijazah.
Bambang mengatakan, terdapat perbedaan antara dokumen yang dinyatakan tidak ada dan dokumen yang belum ditemukan. Menurut dia, MK dalam pertimbangannya menggunakan frasa tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang setara dengan SMA.
"Di putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Bambang mengakui situasi politik dan hukum setelah putusan MK masih dinamis. Berbagai isu terkait status Gibran sebagai wakil presiden juga terus berkembang setelah putusan tersebut dibacakan.
Karena itu, ia meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut. Menurut Bambang, putusan MK sejauh ini belum memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macam lah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," katanya.
Saat ditanya mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap putusan MK tersebut, Bambang mengaku belum mengetahui. Ia mengatakan belum bertemu dengan Prabowo karena masih menjalankan sejumlah agenda, termasuk pembahasan rancangan undang-undang di DPR.
"Saya belum ketemu sama Pak Presiden, sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau. Karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana," ujarnya.
Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK membacakan pertimbangan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu," kata Arsul dalam persidangan.
Menurut Arsul, temuan tersebut diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Dokumen yang menjadi pendukung surat penyetaraan pendidikan Gibran disebut tidak memuat ijazah, sertifikat kelulusan, maupun diploma.
Dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut berupa certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu 2024. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut. Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dan individu yang bukan peserta Pilpres 2024.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, sengketa hasil Pilpres hanya dapat diajukan oleh pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Gibran Bantah Tidak Lulus SMA
Gibran sebelumnya juga telah membantah narasi yang menyebut dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA di Singapura. Ia menilai tudingan tersebut tidak masuk akal karena dirinya dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Gibran mengatakan dirinya kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Singapura. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang muncul dalam putusan MK terkait dokumen pendidikannya.
"Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu. Nanti segera kami follow up, ya," ujarnya.