Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Usai Putusan MK soal Syarat Pendidikan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan atau penggunaan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Laporan diajukan Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa pada Rabu (7/10/2026). Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah menerima tanda terima dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Bareskrim Polri.
Menurut Khozinudin, laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden.
"Objek yang dilaporkan suket. Pasal yang dilaporkan Pasal 391 ayat 1 dan ayat 2. Ayat 1 itu terkait penerbitnya, yakni Dikdasmen, kemudian ayat 2 yang menggunakan suket tadi, yakni Gibran," kata Khozinudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dokumen yang dipersoalkan merupakan surat keterangan yang diterbitkan kementerian pada Agustus 2019. Surat tersebut digunakan sebagai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran agar setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Pelaporan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Meski permohonan yang diajukan tidak diterima, Khozinudin menilai pertimbangan hukum dalam putusan MK dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan status pendidikan Gibran.
Ia mengklaim MK dalam pertimbangannya telah memeriksa data, fakta, dan bukti persidangan mengenai latar belakang pendidikan Gibran.
"Mahkamah telah mempertimbangkan, memeriksa data, fakta, dan bukti di persidangan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki ijazah SMA, SMK, maupun madrasah aliyah," ujar Khozinudin.
Khozinudin juga menyoroti aturan mengenai penyetaraan ijazah yang dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014. Menurut dia, dokumen yang dapat menjadi objek penyetaraan seharusnya berupa ijazah, sertifikat kelulusan, atau diploma yang diperoleh dari luar negeri.
Ia menilai Gibran tidak memiliki dokumen yang dimaksud dalam ketentuan tersebut. Menurutnya, dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia.
"Ternyata Gibran tidak memiliki salah satu di antara tiga objek yang disetarakan. Gibran tidak memiliki sertifikat kelulusan, ijazah, maupun diploma dari luar negeri. Satu-satunya yang dijadikan sandaran adalah Grade 12 dari Insearch UTS Sydney, Australia," katanya.
Pihak pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti penyidik Bareskrim Polri. Khozinudin juga berharap penyidik dapat meminta keterangan langsung dari Gibran untuk mengklarifikasi persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Selain menempuh jalur pidana, kelompok tersebut menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah konstitusional melalui DPR RI. Mereka berencana mengadukan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden dan mendorong digelarnya Sidang Bersama MPR.
"Kami juga akan menempuh jalur konstitusional melalui DPR RI untuk mengadukan pelanggaran konstitusional berupa syarat menjadi Wakil Presiden itu terbukti tidak lagi memenuhi syarat," ujar Khozinudin.
Di tengah polemik tersebut, sembilan hakim MK juga dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengaduan itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan ijazah Gibran.
Pian menilai para hakim MK telah melanggar prinsip independensi dalam menangani perkara tersebut.