Gaji dan Dana Pensiun ASN Diwacanakan Lewat Kopdes, Ini Risiko yang Disorot
JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah tengah mengkaji wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan dana pensiun melalui koperasi. Gagasan tersebut disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebagai bagian dari upaya memperluas peran koperasi dalam ekosistem jasa keuangan.
Namun, rencana tersebut mendapat sorotan dari ekonom. Pasalnya, penyaluran gaji ASN menyangkut arus dana dalam jumlah besar dan pembayaran rutin jutaan pegawai sehingga membutuhkan sistem yang aman, transparan, dan memiliki tingkat keandalan tinggi.
Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan pemerintah tengah membahas skema yang memungkinkan koperasi menjadi unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri dan dana pensiun.
Menurut Ferry, pembahasan tersebut dilakukan bersama Kementerian Keuangan. Kebijakan itu diharapkan dapat memperkuat kelembagaan koperasi sekaligus membuat koperasi mampu bersaing dengan sektor perbankan.
Selain penyaluran gaji, pemerintah juga tengah mendorong penguatan kerangka hukum koperasi melalui revisi Undang-Undang Perkoperasian.
Rencana tersebut mencakup sejumlah hal, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga pengawas independen dan perluasan penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.
Ekonom Nilai Belum Ada Urgensi
Wacana penyaluran gaji ASN melalui koperasi mendapat respons skeptis dari ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi.
Menurut Syafruddin, belum terlihat persoalan mendesak dalam sistem pembayaran gaji ASN saat ini yang mengharuskan pemerintah mengganti kanal perbankan dengan koperasi.
Sistem penggajian ASN melalui perbankan dinilai telah memiliki infrastruktur yang relatif mapan. Karena itu, perubahan besar terhadap sistem tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan bukti bahwa sistem baru mampu memberikan manfaat yang lebih besar.
"Kebijakan yang menyangkut pendapatan rutin jutaan ASN seharusnya memakai prinsip evidence before scale: buktikan dulu bahwa model baru lebih murah, aman, cepat, dan memberi perlindungan setara atau lebih baik," ujar Syafruddin.
Ia menyarankan pemerintah melakukan uji coba terbatas atau pilot project sebelum menerapkan kebijakan secara nasional.
Opsi sukarela bagi ASN dan evaluasi independen juga dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan migrasi massal tanpa adanya jaminan mengenai efisiensi dan keamanan sistem.
Risiko Tata Kelola dan Pengawasan
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perbedaan kapasitas tata kelola antara koperasi dan perbankan.
Industri perbankan saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan standar manajemen risiko yang telah berkembang.
Sementara itu, ekosistem koperasi masih menghadapi proses penataan pengawasan, terutama pada sektor jasa keuangan.
Menurut Syafruddin, perbedaan model pengawasan tersebut perlu diperhatikan apabila koperasi nantinya diberi tanggung jawab untuk mengelola payroll ASN dalam skala nasional.
Sistem pembayaran gaji membutuhkan berbagai infrastruktur penting, seperti rekonsiliasi data secara rutin, keamanan siber, audit, hingga jaminan ketersediaan likuiditas pada waktu pembayaran.
Potensi Munculnya Biaya Tambahan
Selain persoalan keamanan dan pengawasan, pengalihan sistem pembayaran gaji ASN juga berpotensi menciptakan biaya tambahan.
Jika koperasi menjadi perantara baru antara kas negara, bank, dan ASN, maka dapat muncul biaya untuk sistem, rekonsiliasi data, pemeliharaan layanan, hingga operasional.
Syafruddin mengingatkan agar biaya tersebut tidak pada akhirnya dibebankan kepada ASN melalui biaya transaksi, saldo minimum, maupun produk keuangan tambahan.
"Secara ekonomi, biaya tambahan tidak pernah benar-benar hilang; ia hanya berpindah pihak," ujarnya.
Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu memastikan struktur biaya dalam sistem baru benar-benar transparan.
Risiko Konflik Kepentingan
Penunjukan koperasi sebagai pengelola payroll ASN juga dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.
ASN merupakan kelompok dengan aliran pendapatan rutin sehingga menjadi basis nasabah yang menarik bagi lembaga keuangan. Jika proses penunjukan koperasi tidak dilakukan secara transparan, terdapat risiko munculnya praktik perburuan rente.
Syafruddin menilai pemerintah perlu menyiapkan sejumlah pengaman, mulai dari transparansi kepemilikan, uji kelayakan pengurus, audit independen, keterbukaan biaya, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme tender yang dapat diaudit.
Penggunaan data payroll untuk kepentingan pemasaran produk keuangan juga perlu mendapatkan perhatian agar tidak dilakukan tanpa persetujuan ASN.
Dampak terhadap Perbankan
Jika sebagian besar gaji ASN dialihkan dari bank ke koperasi, kebijakan tersebut juga berpotensi memengaruhi likuiditas perbankan.
Dana gaji yang selama ini masuk melalui rekening bank menjadi bagian dari dana murah atau Current Account Savings Account (CASA). Perubahan aliran dana tersebut berpotensi memengaruhi bank-bank yang selama ini menjadi pengelola payroll, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Meski nilai tersebut relatif kecil dibandingkan total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional, perpindahan dana dalam jumlah besar tetap dapat memberikan dampak terhadap bank tertentu.
Penurunan DPK pada bank tertentu berpotensi meningkatkan biaya dana (cost of fund) dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan bank dalam menyalurkan kredit.
LPS Belum Berkomentar Banyak
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memilih berhati-hati dalam merespons wacana tersebut.
Anggito mengaku belum mengetahui secara rinci skema yang tengah disiapkan pemerintah. Menurutnya, penunjukan lembaga penyalur gaji merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, ia menyebut lembaga keuangan pada prinsipnya dapat mengajukan diri sebagai penyalur gaji kepada pemerintah selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Saya kurang tahu persisnya gimana. Saya hanya membaca dari media saja ya. Intinya sebetulnya channel apapun selama itu lembaga keuangan itu sah-sah saja," kata Anggito.
Gaji ASN Lewat Koperasi Masih Perlu Dikaji
Wacana penyaluran gaji ASN dan dana pensiun melalui koperasi masih membutuhkan kajian menyeluruh sebelum diterapkan secara luas.
Di satu sisi, pemerintah melihat kebijakan tersebut sebagai peluang memperkuat koperasi dan memperluas perannya dalam sektor jasa keuangan. Namun, di sisi lain, sistem payroll ASN membutuhkan standar keamanan, tata kelola, pengawasan, dan keandalan yang sangat tinggi.
Karena itu, uji coba terbatas, transparansi biaya, perlindungan data, pengawasan independen, serta evaluasi menyeluruh menjadi sejumlah aspek penting yang perlu dipastikan sebelum pemerintah memutuskan apakah skema tersebut layak diterapkan secara nasional.