Dualisme PPP Resmi Berakhir, Menkum Sahkan Mardiono sebagai Ketum

Genvoice.id | 08 Oct 2025

JAKARTA, Genvoice.id - Polemik panjang dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, secara resmi mengesahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum, dan Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum. Keputusan ini menandai selesainya dualisme kepemimpinan yang selama beberapa waktu mengganggu internal partai.

Dualisme ini bermula dari perbedaan kubu usai Muktamar X PPP yang digelar di Ancol. Kelompok Mardiono dan kelompok Agus sempat saling mengklaim legitimasi kepemimpinan pusat. Konfrontasi tersebut memunculkan ketidakpastian organisasi di tingkat daerah dan pusat.

Sebagai upaya penyelesaian, internal PPP melakukan konsolidasi nasional di semua tingkatan, dan kemudian mengajukan permohonan perubahan susunan pengurus kepada Kementerian Hukum melalui surat permohonan bernomor 4068/EX/DPP/X/2025 tertanggal 3 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Supratman menyampaikan bahwa SK dengan nomor M.HH-15.AH.11.02 Tahun 2025 itu menyatakan bahwa kedua kubu yaitu kubu Mardiono dan kubu Agus kini saling mengakui struktur kepengurusan yang baru. Ia pun meminta agar mekanisme rekonsiliasi dilakukan secara menyeluruh dari pusat hingga ke daerah.

Setelah pengesahan SK, Mardiono menyampaikan bahwa ia dan Agus telah melakukan pertemuan untuk menyatukan perbedaan. Dengan pengesahan ini, ia berharap bahwa struktur di bawah kepemimpinan pusat juga akan segera dirapikan melalui forum Mukernas PPP.

Agus Suparmanto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketum, menyebut momentum ini sebagai titik awal kebangkitan partai. Menurutnya, rekonsiliasi ini bukan sekadar simbol, melainkan upaya nyata PPP untuk kembali aktif dalam panggung politik nasional.

Pihak Kementerian Hukum menegaskan bahwa legalitas SK telah melalui proses penelitian administratif dan verifikasi sesuai Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga PPP hasil Muktamar IX di Makassar.

Dengan berakhirnya dualisme kepengurusan ini, PPP diharapkan dapat memperkuat struktur organisasinya, menghilangkan pertikaian internal, dan kembali memfokuskan diri pada agenda politik dan pembangunan.