Unggah Konten Provokatif Soal Prabowo dan Nuklir Iran di Threads, Dua Pria Diamankan Polda Jabar

Genvoice.id | 08 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat resmi mengamankan dua orang pria berinisial AYP (49) dan AF (40) terkait dugaan penyebaran konten provokatif di platform media sosial Threads.

Unggahan tersebut memuat potongan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai isu sensitif program senjata nuklir Iran yang telah disunting dan disertai dengan narasi serta komentar bernada hasutan. Menanggapi tindakan tegas jajaran kepolisian tersebut, pihak Istana Kepresidenan memberi tanggapan singkat dan menyerahkan penuh proses hukum yang berlaku kepada aparat penegak hukum.

Respon Istana dan Penjelasan Mensesneg Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tidak akan mengintervensi langkah penegakan hukum yang sedang berjalan. Saat dimintai konfirmasi mengenai langkah aparat terhadap dua pengunggah konten tersebut, politikus Partai Gerindra ini menyatakan bahwa seluruh teknis penanganan perkara merupakan ranah penuh dari kepolisian.

"Itu tanyakan ke kepolisian," kata Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Ia memilih tidak memberikan komentar lebih dalam mengenai materi provokasi maupun latar belakang kasus tersebut, guna menghormati prosedur penyidikan yang tengah berlangsung di kepolisian.

Peran Tersangka dan Modus Penyebaran Konten Provokatif

Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh jajaran Siber Polda Jabar, dua pelaku yang diamankan memiliki peran yang saling melengkapi dalam mendistribusikan narasi provokatif di ruang digital.

Dari hasil gelar perkara, polisi telah menetapkan AYP (49) sebagai tersangka utama. AYP diketahui bertindak sebagai pihak yang membuat, merkayasa, menyunting, hingga mentransmisikan konten narasi isu nuklir Iran tersebut melalui akun Threads miliknya, @onthel_kebagusan.

Sementara itu, pelaku kedua berinisial AF (40) ditangkap atas keterlibatannya dalam menyebarkan komentar-komentar bernada hasutan pada unggahan yang dibuat oleh AYP. Kombinasi rekayasa konten dan lontaran komentar provokatif tersebut terbukti memicu perdebatan panas serta memancing berbagai reaksi negatif dan komentar bernada ujaran kebencian dari netizen lainnya di media sosial.

Langkah tegas yang diambil oleh aparat kepolisian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna media sosial agar senantiasa berhati-hati dan bijak dalam mengunggah maupun membagikan ulang informasi di ruang publik.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan terhadap rekayasa informasi dan narasi provokatif, khususnya yang menyangkut pernyataan resmi pejabat negara dan isu geopolitik sensitif, merupakan langkah nyata untuk menjaga kondusivitas, ketertiban, serta keharmonisan di dunia maya.