Fakta Baru Kasus 996 Senapan dan Sabu di Sekolah Swasta Jaksel: Pemilik Senpi Ternyata Sudah Meninggal Sejak 2020

Genvoice.id | 08 Aug 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Kasus penemuan 996 senapan beserta narkotika jenis ganja dan sabu di sebuah sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terus menjadi sorotan publik.

Pengungkapan kepemilikan senjata api dan obat-obatan terlarang yang melibatkan mantan pengurus yayasan ini kini ditangani secara intensif oleh Polda Metro Jaya guna mengusut tuntas motif serta legalitas barang-barang berbahaya di lingkungan pendidikan tersebut.

Kronologi dan Detail Penemuan 996 Senapan di Sekolah Swasta Jaksel

1. Koreksi Jumlah dan Jenis Senjata

Polda Metro Jaya mengonfirmasi total senjata yang ditemukan berjumlah 996 pucuk. Dari hasil identifikasi mendalam, sebanyak 995 pucuk merupakan senapan angin (air gun tanpa alur laras), sedangkan 1 pucuk sisanya terbukti sebagai senjata api (senpi) organik jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 GA.

2. Status Kepemilikan Senjata Api Organik

Penelusuran Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa senpi Franchi SPAS-15 terdaftar atas nama individu berinisial DS. Namun, DS diketahui telah meninggal dunia sejak tahun 2020, sehingga polisi kini mendalami proses perpindahan atau penguasaan senjata tersebut setelah pemiliknya wafat.

3. Temuan Narkoba dan Konten Asusila

Selain ratusan unit senapan, pemeriksaan di dalam ruangan juga mendapati barang bukti lain berupa dua linting ganja, satu paket sabu-sabu, serta sebuah boks hitam berisi VCD bermuatan konten asusila.

4. Awal Pemilik Ruangan dan Pemecatan IWD

Pengungkapan ini bermula pada 10 Juli 2026 saat pengurus baru yayasan membuka ruangan yang dulunya dikuasai mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD. IWD sendiri telah dipecat sejak April 2026 atas dugaan penyalahgunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.

5. Klaim IWD dan PT Lokta Karya Perbakin

Kuasa hukum IWD, Alhadid Endra Putra (yang juga menjabat Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin), mengklaim bahwa ratusan senapan angin tersebut adalah inventaris legal perusahaan berdasarkan Surat Izin Nomor SI/5483-XII/2008. Ia menyatakan senapan dipersiapkan sejak tahun 2021 sebagai stok persediaan rencana ekstrakurikuler menembak dan panahan di sekolah tersebut.

6. Bantahan Tegas Pihak Yayasan Baru

Pihak pengurus yayasan membantah keras klaim ekstrakurikuler tersebut. Berdasarkan keterangan para guru senior, sekolah tidak pernah mengadakan maupun merencanakan kegiatan ekstrakurikuler menembak. Pihak pengurus baru juga menegaskan tidak mengetahui isi ruangan karena kunci dan akses sepenuhnya dipegang oleh pengurus lama sebelum akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di gudang Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya. Kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengusut potensi tindak pidana terkait kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, peredaran narkotika, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya yang melibatkan pihak-pihak terkait.