Beredar Isu Tilang Manual Berlaku Lagi dan Denda Naik 150 Persen, Hoaks atau Fakta?
JAKARTA, GENVOICE.ID - Beredar kabar viral di berbagai platform media sosial mengenai desas-desus aturan anyar lalu lintas mengenai praktik tilang yang sempat memicu keresahan dan kebingungan di tengah masyarakat.
Narasi yang beredar luas tersebut menyebutkan bahwa Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali sistem tilang manual secara total, sekaligus memberlakukan lonjakan denda tilang hingga sebesar 150 persen. Bahkan, kabar tersebut turut mencatut nama tokoh nasional untuk memberikan kesan resmi dan memperkuat narasi yang disebarkan.
Kepolisian Pastikan Isu Kenaikan Denda dan Tilang Manual Total Adalah Hoaks
Menanggapi kepanikan publik akibat kabar burung tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bergerak cepat memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang terdistorsi.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, mengonfirmasi secara tegas bahwa seluruh klaim terkait kenaikan denda tilang ratusan persen dan pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh adalah sepenuhnya tidak benar alias hoaks.
Kakorlantas menegaskan bahwa prioritas penegakan hukum lalu lintas di Indonesia hingga saat ini tidak mengalami perubahan.
Kepolisian tetap mengedepankan penindakan berbasis teknologi digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik berupa kamera ETLE statis yang terpasang di titik-titik rawan maupun ETLE mobile yang dibawa oleh petugas patroli. Penggunaan ETLE ditujukan untuk membangun sistem penegakan hukum yang objektif, transparan, profesional, serta akuntabel.
Tilang Manual Berlaku Selektif dan Situasional untuk Pelanggaran Tertentu
Meskipun penindakan berbasis ETLE menjadi pilar utama, Irjen Pol. Wibowo meluruskan bahwa personel kepolisian di lapangan masih dibekali kewenangan untuk melakukan tilang manual. Namun, penindakan secara langsung ini diterapkan secara sangat terbatas, selektif, dan situasional, serta tidak menggantikan peran ETLE sebagai metode penindakan utama.
Langkah tilang manual secara situasional ini diambil khusus untuk menjangkau jenis-jenis pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berisiko tinggi memicu kecelakaan lalu lintas hingga membahayakan nyawa pengendara lain. Beberapa target prioritas penindakan langsung di lapangan meliputi:
-
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong)
-
Aksi balap liar di jalan umum
-
Perilaku berkendara melawan arus jalan
-
Tindakan ugal-ugalan dan manuver berbahaya yang mengancam keselamatan publik
Imbauan Korlantas Polri Terkait Informasi Resmi
Sehubungan dengan masih maraknya peredaran disinformasi yang mengatasnamakan pejabat publik maupun instansi kepolisian, Korlantas Polri meminta masyarakat luas untuk lebih cermat, bijak, dan tidak mudah terprovokasi oleh unggahan di media sosial yang belum jelas kebenarannya.
Publik diimbau untuk senantiasa menyaring informasi dan mengondisikan verifikasi melalui sumber-sumber resmi kepolisian, seperti kanal resmi NTMC Korlantas Polri.
Melalui penegasan dan komitmen transparansi ini, kepolisian berharap masyarakat dapat terus mendukung upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia tanpa terpengaruh oleh kabar bohong yang menyesatkan.