Trump Hukum Indonesia! Tarif Impor 32 Persen Ditetapkan, Ancaman Balasan Siap Diluncurkan

Genvoice.id | 08 Jul 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang hubungan dagang internasional. Melalui surat resmi yang ia unggah langsung di media sosialnya, Trump menyatakan bahwa Amerika Serikat akan tetap mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk dari Indonesia, efektif mulai 1 Agustus 2025.

Dilansir dari Antara, keputusan ini diambil meskipun negosiasi antara kedua negara masih berlangsung secara intensif.

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Trump menegaskan bahwa tarif tersebut merupakan bagian dari kebijakan "tarif resiprokal" untuk mengatasi defisit perdagangan Amerika Serikat yang selama ini dinilai merugikan pihaknya. Ia juga menyebut angka 32 persen itu sebagai "jauh lebih rendah" dari yang sebenarnya dibutuhkan untuk menyeimbangkan neraca dagang antara kedua negara.

"Tolong pahami bahwa angka 32 persen ini jauh lebih sedikit dari yang diperlukan untuk menghilangkan disparitas defisit perdagangan dengan negara Anda," tulis Trump dalam surat bertanggal 7 Juli 2025 tersebut.

Trump tidak berhenti di situ. Ia menyampaikan peringatan keras bahwa apabila Indonesia membalas kebijakan ini dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, maka Washington akan menaikkan kembali tarif balasan sesuai angka yang dikenakan Indonesia, ditambah 32 persen.

Meski demikian, Trump juga menawarkan jalan keluar. Ia menyatakan bahwa tarif akan dihapus jika Indonesia bersedia memindahkan basis produksi atau membangun fasilitas manufaktur langsung di Amerika Serikat. Ia bahkan menjanjikan bahwa permohonan terkait relokasi atau investasi semacam itu akan diproses dan disetujui "dalam hitungan pekan."

Trump menambahkan bahwa tarif tersebut masih mungkin dikaji ulang jika Indonesia bersedia menyesuaikan kebijakan dagangnya dan membuka lebih banyak akses pasar bagi produk-produk Amerika.

Tak hanya Indonesia yang menjadi sasaran kebijakan tarif Trump kali ini. Dalam unggahan terpisah, ia juga merilis surat resmi kepada sejumlah pemimpin negara Asia Tenggara lainnya. Thailand dan Kamboja disebut-sebut justru mendapat pengurangan tarif, masing-masing tetap dikenakan tarif 36 persen, turun dari sebelumnya 36 dan 49 persen.

Namun nasib berbeda dialami Malaysia, yang justru mendapat kenaikan tarif dari 24 persen menjadi 25 persen.

Keputusan Trump ini langsung menuai berbagai respons, baik dari kalangan pengusaha, analis perdagangan, maupun pemerintahan. Banyak yang menilai langkah ini berpotensi memanaskan kembali tensi dagang di kawasan Asia Tenggara dan menambah tekanan terhadap ekonomi negara berkembang seperti Indonesia.