Polisi Ringkus Pelaku Begal Payudara di Jaksel, Terancam 4 Tahun Penjara
JAKARTA, GENVOICE.ID - Polisi berhasil nangkep KN, pelaku begal payudara, di rumahnya yang ada di Jalan Sridarma Raya 8, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu siang.
"Iya, Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih di Jakarta, Sabtu.
Kejadian itu bermula saat pelaku yang naik motor matic tiba-tiba berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/5). Pelaku sempat pura-pura nanya arah, tapi saat korban lagi kasih petunjuk, dia malah nekat meremas payudara korban.
"Korban sempat berusaha menghindar, tapi tangan pelaku sudah lebih dulu berada di dada korban. Wanita tersebut kemudian berteriak usai menjadi korban begal payudara," kata Murodih.
Polisi langsung turun tangan buat nyelidiki kasus begal payudara ini. Hasilnya, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Sridarma Raya 8, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Karena pada saat dilakukan penyelidikan, ada informasi di TKP bahwa di sana ada tersangkanya," kata dia.
Gara-gara ulahnya, KN dijerat dengan Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dia terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.