9 Orang Ditangkap di Perbatasan Mekkah, 111 Jamaah Ilegal Hampir Lolos Haji Tanpa Izin!

Genvoice.id | 08 Jun 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan haji dengan menangkap sembilan orang yang tertangkap mengangkut 111 jamaah tanpa izin resmi ke Kota Suci Mekkah.

Dilansir dari Antara, penangkapan dilakukan oleh pasukan keamanan di salah satu pintu masuk ke Mekkah, sebagai bagian dari pengamanan ketat menjelang puncak musim haji tahun ini. Dari sembilan pelanggar, empat di antaranya merupakan ekspatriat dan lima lainnya adalah warga negara Saudi.

"Komite administratif musiman langsung menjatuhkan sanksi berat kepada para pelanggar," ungkap pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri.

Sanksi yang dijatuhkan meliputi:

  • Penjara

  • Denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta)

  • Pengungkapan identitas pelanggar ke publik

  • Deportasi bagi warga asing disertai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Selain itu, pihak kementerian menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Kementerian Dalam Negeri Saudi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan haji, demi menjamin pelaksanaan ibadah yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh jamaah yang telah memiliki izin resmi.

"Kami mendorong seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi regulasi haji demi menjaga ketertiban dan keamanan ibadah," tulis pernyataan tersebut.

Langkah ini mencerminkan komitmen serius pemerintah Arab Saudi dalam mengelola jutaan jamaah dari seluruh dunia yang datang ke Tanah Suci setiap tahunnya.