Akun Instagram Diretas, Ahmad Dhani Tempuh Jalur Hukum usai Korban Rugi Puluhan Juta
JAKARTA, GENVOICE.ID - Ahmad Dhani resmi melaporkan kasus dugaan peretasan akun Instagram pribadinya ke pihak kepolisian. Langkah hukum tersebut diambil setelah akun media sosial miliknya diduga digunakan untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah pengikutnya.
Laporan itu didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026) melalui kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian.
Menurut Aldwin, laporan tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab moral Ahmad Dhani terhadap para korban yang mengalami kerugian akibat aktivitas pelaku selama akun tersebut diretas.
Ia menjelaskan bahwa akun Instagram milik pentolan Dewa 19 itu sempat dikuasai pihak tak dikenal dan digunakan untuk menjalankan modus penipuan berkedok penjualan emas dengan harga murah.
Dari hasil penelusuran awal, lokasi pelaku disebut terlacak berada di wilayah Indonesia Timur. Namun, pihak kuasa hukum menyerahkan proses pembuktian lebih lanjut kepada kepolisian.
Aldwin juga menyebut pelaku diduga merupakan bagian dari kelompok residivis yang kerap melakukan aksi serupa di media sosial.
Sejauh ini, sedikitnya tiga orang dilaporkan menjadi korban penipuan tersebut. Total kerugian disebut mencapai sekitar Rp60 juta.
Salah satu korban bahkan telah berkomunikasi langsung dengan tim kuasa hukum dan siap memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
Dalam laporannya, Ahmad Dhani menjerat pelaku menggunakan pasal terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik yang kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kejahatan digital yang memanfaatkan akun media sosial publik figur untuk melakukan penipuan. Akun terverifikasi milik tokoh terkenal dinilai lebih mudah menarik kepercayaan calon korban.
Saat ini, akun Instagram Ahmad Dhani disebut sudah berhasil dipulihkan. Sementara itu, pihak kepolisian dijadwalkan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk Ahmad Dhani, untuk proses pemeriksaan lanjutan.