Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka Pesta Petasan yang Tewaskan 1 Orang

Genvoice.id | 08 Apr 2025

JAKARTA, GENVOICE.ID - Polres Pamekasan menangkap delapan tersangka kasus pesta petasan di Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Desa Pengoraian, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

"Penangkapan kedelapan orang yang menjadi tersangka dalam kasus pesta petasan ini, berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan," kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Pamekasan, Jawa Timur, dilansir Antara pada Senin, 7 April 2025.

Kedelapan orang tersebut di antaranya adalah empat orang panitia dan empat orang lain penyandang dana, masing-masing berinisial AS (40), FH (26), AM (25), FAY (24), lalu SA (39), ML (30), AN (27) dan AR (36).

"AS, FH, AM dan FAY ini yang merupakan panitia kegiatan, sedangkan SA, ML, AN dan AR sebagai penyandang dana untuk menyukseskan pesta petasan tersebut," ujarnya.

Menyebabkan Satu Orang Tewas

Pesta petasan di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, sekitar 15 kilometer ke arah barat Kota Pamekasan menyebabkan satu orang tewas. Pesta berlangsung dari sore hingga malam hari.

Korban berinisial M asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan. Saat itu, korban sedang menonton pertunjukan tersebut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirdjo Pamekasan. Namun, pada 1 April korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, polisi menjerat delapan orang tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.