Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Pakai Medsos? Ini Penjelasan Kemenkes
JAKARTA, GENVOICE.ID-Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sejumlah platform yang masuk dalam aturan pembatasan tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga gim Roblox.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kementerian Kesehatan RI, dr. Imran Pambudi, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Menurutnya, regulasi ini merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak di ruang digital dengan pendekatan yang lebih jelas dan terukur.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata melarang anak menggunakan media sosial. Tujuannya lebih kepada mengatur mekanisme pendaftaran dan penggunaan layanan digital agar sesuai dengan usia pengguna.
"Dalam praktiknya, peraturan ini bukan sekadar melarang atau membatasi secara tunggal, melainkan menata bagaimana anak boleh mendaftar dan menggunakan layanan digital," ujar Imran pada Minggu (8/3/2026).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan digital yang dirancang khusus untuk anak dan memiliki tingkat risiko rendah, serta harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Sementara itu, anak berusia 13 hingga di bawah 16 tahun juga hanya diizinkan menggunakan layanan dengan profil risiko rendah dan tetap membutuhkan izin dari orang tua. Adapun remaja berusia 16 sampai di bawah 18 tahun masih dapat memiliki akun media sosial, tetapi tetap harus mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
Imran menambahkan bahwa pembatasan ini juga bertujuan mencegah potensi kecanduan media sosial sejak usia dini. Ia mengutip hasil penelitian pada 2025 yang menunjukkan bahwa media sosial memberikan imbalan sosial secara cepat, seperti jumlah like, komentar, dan pengikut. Hal tersebut dipersepsikan otak sebagai sinyal sosial penting yang dapat memicu sistem penghargaan berbasis dopamin.
Respons otak bahkan bisa menjadi lebih kuat ketika seseorang menunggu imbalan yang tidak pasti. Karena itu, fitur seperti infinite scroll atau notifikasi yang muncul secara acak dapat membuat pengguna terus-menerus memeriksa ponsel mereka.
Menurut Imran, dampak kecanduan media sosial tidak hanya sekadar membentuk kebiasaan buruk. Beberapa studi neuroimaging juga menunjukkan adanya perubahan pada fungsi serta struktur otak yang berkaitan dengan pengendalian diri, pengaturan emosi, dan sistem penghargaan.
Ia menilai pola tersebut dalam beberapa hal memiliki kemiripan dengan mekanisme yang terjadi pada kecanduan zat atau perjudian. Meski demikian, Imran menegaskan bahwa tidak semua penggunaan media sosial berdampak negatif. Banyak pengguna yang tetap mendapatkan manfaat dari platform digital, seperti memperluas hubungan sosial, memperoleh informasi, hingga mendapatkan dukungan komunitas.
Permasalahan baru muncul ketika penggunaan media sosial menjadi berlebihan atau bersifat kompulsif sehingga mengganggu kualitas tidur, hubungan sosial, maupun aktivitas sehari-hari.