Soedison Tandra Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan hukum maupun konstitusi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Soedison menyatakan seluruh tahapan pemilihan telah dijalankan secara terbuka dan akuntabel. Menurutnya, DPR telah melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari proses pengusulan hingga penetapan hakim konstitusi.
Ia menekankan bahwa kewenangan DPR dalam memilih Hakim MK merupakan hak konstitusional yang secara jelas diatur dalam undang-undang. Karena itu, Soedison memastikan tidak ada prosedur yang dilanggar dalam penunjukan Adies Kadir.
Terkait laporan yang masuk ke MKMK, Soedison menilai hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang wajar. Meski begitu, ia meminta publik untuk menyikapi polemik ini secara objektif dan berdasarkan fakta hukum, bukan pada asumsi maupun spekulasi politik.
Soedison juga menegaskan DPR tidak keberatan dengan adanya mekanisme pengawasan, termasuk pemeriksaan oleh MKMK, selama proses tersebut berjalan secara adil dan proporsional. Ia berharap polemik yang berkembang tidak mengganggu independensi dan kinerja Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penjaga konstitusi.
Pernyataan dari Komisi III DPR ini menambah warna dalam perdebatan publik terkait penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, yang sebelumnya telah menuai sorotan dari sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Artikel terkait tidak ditemukan.