Hakim MK Adies Kadir Dilaporkan, 21 Pakar Hukum Bongkar Kejanggalan Seleksi Tanpa Fit and Proper Test
Kabar panas kembali mengguncang institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan sukses bikin publik geleng-geleng kepala. Baru saja menjabat, sosok Hakim Konstitusi Adies Kadir harus menghadapi serangan hukum yang nggak main-main dari para pakar. Sebanyak 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen kawakan, hingga praktisi hukum papan atas yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi melayangkan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Isu yang diangkat bener-bener sensitif, yaitu soal dugaan pelanggaran kode etik dan aturan perundang-undangan dalam proses penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK atas usulan DPR RI. Kabar ini langsung viral karena melibatkan nama-nama besar di dunia hukum Indonesia yang merasa ada sesuatu yang nggak beres di balik kursi panas hakim tersebut. Banyak pihak merasa integritas MK sedang dipertaruhkan jika proses pemilihan hakimnya saja sudah menuai kontroversi tajam sejak awal, nih Gen.
Gugatan ini bukan cuma soal teknis administrasi, tapi menyangkut marwah lembaga negara yang bertugas mengawal konstitusi kita. Perwakilan dari CALS, Yance Arizona, menegaskan bahwa mereka pengen MKMK nggak cuma diem atau fokus pas hakim sudah duduk di kursinya saja. Mereka menuntut MKMK buat berani terlibat jauh memeriksa gimana seseorang bisa kepilih jadi hakim sejak dari akarnya.
Laporan ini menjadi sangat heboh karena muncul tepat saat Adies Kadir baru saja mulai ngantor dan bersidang. Dugaan adanya "jalur kilat" atau keistimewaan tertentu dalam pencalonan mantan Wakil Ketua DPR RI ini menjadi poin utama yang terus digali oleh para pelapor demi menjaga keluhuran Mahkamah, nih Gen.
Kejanggalan Proses Seleksi yang Bikin Mahfud MD Tercengang
Salah satu poin yang paling bikin netizen dan pakar hukum emosi adalah alur seleksi yang dianggap sangat aneh. Awalnya, Komisi III DPR RI sudah memilih Inosentius Samsul yang sudah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Agustus 2025. Namun, secara tiba-tiba pada 26 Januari 2026, hasil tersebut dianulir dan diganti dengan nama Adies Kadir tanpa adanya proses pengujian yang layak dan transparan. CALS menilai langkah ini sangat tidak pantas dan melanggar etika.
"Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika," kata Yance Arizona.
Bahkan, muncul tudingan adanya hak istimewa atau privilege karena Adies Kadir sebelumnya punya posisi kuat di DPR. Ia dianggap tidak menolak mekanisme yang secara prosedur hukum dinilai cacat. Hal ini tentu saja dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Potensi Konflik Kepentingan dan Tuntutan Pemecatan
Masalah nggak berhenti di proses seleksi saja. Latar belakang Adies Kadir sebagai politisi dari Partai Golkar memicu kekhawatiran besar soal potensi konflik kepentingan. CALS memandang bahwa Adies bakal sulit bersikap imparsial atau netral saat harus mengadili perkara yang melibatkan kepentingan partainya, atau bahkan saat menangani sengketa hasil pemilu yang sangat krusial bagi demokrasi.
"Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" ujar Yance penuh tanya.
Karena alasan-alasan berat itulah, CALS dengan tegas meminta MKMK untuk segera memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya. Nama-nama mentereng seperti Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, hingga Feri Amsari tercatat sebagai bagian dari pelapor ini. Selain ke MKMK, mereka juga berencana membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar keadilan benar-benar ditegakkan.