DPR Buka Cerita di Balik Penunjukan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bantah Proses Tertutup
JAKARTA, GENVOICE.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, membeberkan proses di balik penunjukan mantan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, terbuka, dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa alasan yang jelas.
Soedison menjelaskan, Komisi III DPR pertama kali menerima informasi pada Rabu, 21 Januari 2026, bahwa hakim konstitusi Inosentius Samsul akan mendapatkan penugasan lain. Situasi tersebut membuat DPR harus bergerak cepat karena tenggat waktu pengisian jabatan hakim MK jatuh pada 3 Februari 2026.
Menindaklanjuti kondisi itu, Komisi III langsung menggelar rapat sekaligus fit and proper test pada 26 Januari 2026. Proses tersebut, kata Soedison, dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik.
"Seluruh proses di Komisi III dan rapat paripurna disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen sehingga bisa disaksikan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Soedison dalam keterangannya, Minggu (8/2/2026).
Ia membantah anggapan bahwa pemilihan Adies Kadir dilakukan secara tertutup atau terburu-buru. Menurutnya, seluruh mekanisme telah dijalankan sesuai prosedur DPR dan tidak ada satu pun aturan yang dilanggar hingga tahap pelantikan.
Soedison menegaskan dasar hukum pemilihan tersebut mengacu pada Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPR mengajukan tiga calon hakim konstitusi, serta Pasal 20 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menegaskan proses seleksi harus dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Adies Kadir memaparkan visi dan misinya di hadapan Komisi III. Hasilnya, ia disetujui secara aklamasi oleh seluruh fraksi sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Dari sisi kualifikasi, Soedison menyebut Adies Kadir telah memenuhi seluruh syarat administratif dan integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU MK. Adies berstatus warga negara Indonesia, berpendidikan doktor hukum, berusia di atas 55 tahun, serta memiliki rekam jejak panjang sebagai advokat dan anggota Komisi Hukum DPR.
Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi merujuk pada Pasal 185 UU MD3 dan Pasal 26 Tata Tertib DPR yang mengatur penelitian administrasi, uji kelayakan, penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik melalui media.
Soedison menepis anggapan adanya perlakuan istimewa dalam penunjukan Adies Kadir. Menurutnya, proses yang dijalani Adies sama persis dengan seleksi hakim konstitusi jalur DPR sebelumnya, seperti Arsul Sani dan Guntur Hamzah, yang tidak pernah dipersoalkan.
Lebih jauh, Soedison mengingatkan pentingnya menghormati prinsip pemisahan kekuasaan atau separation of power dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menegaskan kewenangan DPR dalam mengusulkan hakim konstitusi dijamin oleh UUD 1945 dan undang-undang, sehingga tidak semestinya dicampuri oleh lembaga lain.
Terkait laporan terhadap Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Soedison mempertanyakan substansinya. Menurutnya, MKMK hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim yang sudah menjalankan tugas, bukan menilai proses seleksi sebelum pelantikan.
Ia mengibaratkan MKMK seperti Mahkamah Kehormatan Dewan di DPR yang hanya memeriksa etik anggota setelah resmi menjabat, bukan peristiwa sebelum pengangkatan.
Soal latar belakang Adies Kadir sebagai mantan politikus Golkar, Soedison menilai hal tersebut bukan masalah. Ia mencontohkan Mahfud MD dan Arsul Sani yang juga berasal dari partai politik sebelum menjadi hakim MK. Menurutnya, yang terpenting adalah komitmen untuk melepaskan afiliasi politik dan menjaga independensi.
Soedison memastikan Adies Kadir telah menyatakan sikap tegas untuk bersikap independen. Jika ada perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar, Adies disebut siap mengundurkan diri dari penanganan perkara tersebut.
"Statemennya sudah jelas, kalau nanti ada perkara Golkar, dia tidak akan menangani. Itu harus diperhatikan," pungkas Soedison.