UU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Ini Sejumlah Aturan Baru bagi Pekerja

Genvoice.id | 07 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026). Beleid tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Pengesahan ini menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada 1 September 2026 untuk menugaskan sejumlah menteri membahas RUU tersebut bersama DPR.

Pembahasan dilakukan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026 atau kurang dari satu bulan sebelum akhirnya disahkan.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan beleid tersebut dirancang untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Menurut dia, aturan baru tersebut mencakup perlindungan hak normatif, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga menyebut UU Perlindungan Ketenagakerjaan menyatukan sejumlah norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar. Pemerintah menilai aturan ini dapat memperkuat sistem perlindungan pekerja sekaligus menyesuaikannya dengan perubahan dunia kerja.

Sejumlah hak pekerja yang diperkuat

Salah satu ketentuan yang diperkuat adalah prinsip kesempatan dan perlakuan yang sama bagi pekerja dalam berbagai aspek ketenagakerjaan. Larangan diskriminasi berlaku dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier hingga hubungan kerja.

UU tersebut juga memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Pemerintah dan pihak terkait diwajibkan menyediakan informasi pasar kerja serta pelaporan lowongan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja dan mencegah praktik percaloan, penipuan maupun lowongan kerja fiktif.

Perlindungan terhadap peserta pemagangan turut diatur lebih tegas. Ketentuannya mencakup status dan batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Dalam proses penempatan tenaga kerja, UU ini menekankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan nondiskriminasi. Kelompok rentan, penyandang disabilitas dan masyarakat di daerah tertinggal juga disebut mendapat perhatian khusus agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.

Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial juga diperkuat. Aturan mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial turut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

K3 hingga sanksi bagi perusahaan

Keselamatan dan kesehatan kerja ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja. Pengusaha diwajibkan menerapkan sistem manajemen K3 secara terintegrasi, tidak hanya untuk menangani kecelakaan kerja tetapi juga mencegah risiko dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.

UU ini juga mengubah pendekatan terhadap pengawasan ketenagakerjaan. Kewenangan pengawas diperkuat, termasuk dalam pemeriksaan, pengumpulan data dan pemberian perintah perbaikan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan pekerja dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana secara berjenjang. Pemerintah menyatakan ketentuan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Selain itu, UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur penguatan sertifikasi kompetensi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penguatan sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.

Aturan baru tersebut juga memuat ketentuan mengenai dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cuti melahirkan dan larangan penahanan ijazah

Sejumlah ketentuan lain secara khusus menyasar perlindungan pekerja perempuan, penyandang disabilitas dan pencari kerja.

UU ini memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan atas cuti melahirkan dan cuti akibat keguguran berikut hak atas upahnya. Perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas juga diperkuat.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

UU tersebut juga memperluas ruang lingkup perlindungan terhadap pekerjaan fleksibel untuk mengantisipasi munculnya jenis pekerjaan baru seiring perubahan dunia kerja dan transformasi digital.

Di bidang pengupahan, pemerintah mengatur pelaksanaan survei kebutuhan hidup layak oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.

Beleid ini turut mengatur penggunaan tenaga kerja asing tertentu, termasuk orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia dan anak dari perkawinan tersebut. Perlindungan pekerja alih daya di BUMN juga diperkuat dengan kewajiban penyelenggaraan alih daya melalui anak perusahaan.

Serikat buruh soroti proses pembahasan

Di balik pengesahan tersebut, serikat buruh menyampaikan kritik terhadap proses penyusunan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Ketua Dewan Buruh Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, mengaku kecewa karena serikat buruh tidak dilibatkan secara langsung dalam pembahasan pasal demi pasal.

Menurutnya, KPBI memang sempat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyampaikan aspirasi terkait hubungan kerja, upah dan pesangon. Namun, serikat buruh tidak mengetahui proses pembahasan lanjutan hingga beleid tersebut disahkan.

KPBI juga mengaku belum memperoleh salinan atau draf RUU selama proses pembahasan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan pentingnya aturan yang berdampak terhadap kehidupan pekerja.

Selain persoalan partisipasi, KPBI mempertanyakan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan serta perlindungan pekerja dari PHK yang dinilai masih menjadi persoalan selama ini.

Serikat buruh juga menyoroti ketentuan jam kerja. Sebelumnya sempat muncul usulan dari kalangan pengusaha untuk meningkatkan jam kerja dari 40 menjadi 45 jam per minggu. KPBI mempertanyakan apakah ketentuan tersebut masuk dalam aturan yang akhirnya disahkan.

Celios nilai pengesahan UU masih menyisakan persoalan

Kritik serupa datang dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Lembaga tersebut menilai pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi antiklimaks karena naskah final sulit diakses publik sebelum pengesahan.

Peneliti Celios sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada, Nabiyla Risfa Izzati, menilai kondisi tersebut menyulitkan publik untuk memberikan masukan secara bermakna terhadap substansi aturan.

Dari sisi materi, Celios mengakui terdapat sejumlah terobosan dalam UU tersebut. Salah satunya adalah hadirnya pengaturan khusus mengenai tenaga kerja sektor informal.

Untuk pertama kalinya, perlindungan pekerja informal mendapat tempat yang lebih eksplisit dalam UU ketenagakerjaan. Namun, Celios mempertanyakan penggunaan istilah "imbalan yang adil dan layak" karena belum disertai standar yang jelas untuk menentukan ukuran keadilan dan kelayakannya.

Celios juga menyoroti perluasan definisi hubungan kerja dari sebelumnya menggunakan istilah "pengusaha" menjadi "pemberi kerja". Perubahan tersebut dinilai dapat memperluas cakupan perlindungan, tetapi penerapannya dianggap belum konsisten karena sejumlah kewajiban dalam pasal lain masih secara khusus ditujukan kepada pengusaha.

Persoalan lain terdapat pada pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam pembahasan, kelompok pekerja mengusulkan batas maksimal satu tahun, sedangkan pengusaha menghendaki lima tahun. Pada akhirnya, UU menetapkan PKWT paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali dengan masa masing-masing paling lama satu tahun.

Dengan ketentuan tersebut, hubungan kerja berdasarkan kontrak dapat berlangsung hingga empat tahun.

Celios juga mencatat banyak substansi penting yang masih diserahkan kepada aturan pelaksana. Dalam draf yang ditelaah, terdapat setidaknya 47 pasal yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada Peraturan Pemerintah dan sedikitnya 15 pasal kepada Peraturan Menteri.

Menurut Celios, pendelegasian tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila menyangkut hak fundamental pekerja seperti hubungan kerja, fleksibilitas kerja, alih daya dan standar penghasilan.

Persoalan upah masih menjadi sorotan

Aspek pengupahan juga dinilai belum memperoleh terobosan mendasar. UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengadopsi ketentuan Mahkamah Konstitusi mengenai "indeks tertentu" sebagai salah satu variabel dalam penetapan upah minimum.

Namun, Celios menilai pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan kebutuhan hidup layak (KHL).

Nabiyla merujuk pada pengalaman penetapan upah minimum 2026. Dari 36 provinsi yang saat itu telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), hanya lima provinsi yang nilai UMP-nya berada di atas KHL, sedangkan 31 provinsi lainnya masih berada di bawah KHL.

Karena itu, Celios menilai UU baru tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai posisi KHL dalam formula pengupahan. Kejelasan tersebut dinilai penting menjelang penetapan upah minimum 2027 agar persoalan mengenai indeks tertentu dan pemenuhan kebutuhan hidup layak tidak kembali menjadi perdebatan.