UU Pelindungan Ketenagakerjaan Perketat PHK, Ada Kewajiban Perundingan Bipartit

Genvoice.id | 07 Oct 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Iqbal, perusahaan tidak dapat lagi melakukan PHK secara sepihak tanpa melalui tahapan pemberitahuan dan perundingan dengan pekerja. Ketentuan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat posisi pekerja ketika menghadapi PHK.

"PHK dibuat tidak mudah. Pengusaha atau pemberi kerja yang melakukan PHK wajib memberi tahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK," kata Iqbal dalam konferensi pers secara daring dari Jakarta, Rabu.

Setelah pemberitahuan, perusahaan juga diwajibkan memanggil pekerja yang terdampak untuk melakukan perundingan bipartit. Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi oleh serikat buruh untuk membahas rencana PHK bersama pihak perusahaan.

Iqbal menilai mekanisme tersebut membuat proses PHK menjadi lebih jelas karena terdapat tahapan yang harus dilalui sebelum hubungan kerja benar-benar berakhir.

"Jadi diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya," ujarnya.

PHK dapat berlanjut ke mediasi dan PHI

Apabila perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan, proses penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme berikutnya.

Iqbal menjelaskan pekerja dan perusahaan dapat menempuh mediasi melalui dinas tenaga kerja setempat. Apabila persoalan belum terselesaikan, pekerja juga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Menurut dia, kewajiban masing-masing pihak tetap berjalan selama belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Sepanjang belum ada keputusan dari PHI sampai dengan inkrah, berarti melalui putusan Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing," kata Iqbal.

Dengan ketentuan tersebut, pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah kepada pekerja. Di sisi lain, pekerja tetap menjalankan kewajibannya dengan hadir di perusahaan dan menerima perintah kerja.

"Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja," imbuhnya.

Iqbal yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai pengaturan tersebut merupakan salah satu bagian yang dapat diterima dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Menurutnya, regulasi baru tersebut memberikan perlindungan yang lebih baik dibandingkan aturan sebelumnya, terutama dalam memberikan kepastian mengenai proses PHK.

"Ada beberapa hal yang bisa kita terima, yang bisa kita jadikan pedoman di dalam isi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, isinya jauh lebih baik dari UU sebelumnya," ujar Iqbal.

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI sebelumnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan baru tersebut menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja, termasuk perlindungan pekerja, hubungan industrial dan mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.